Anggaran Bankum Hanya Rp50 Juta, H. Nanang Ajak Semua Fraksi Minta Tambah

Anggaran Bankum Hanya Rp50 Juta, H. Nanang Ajak Semua Fraksi Minta Tambah

 

DPRD Jember — Anggaran bantuan hukum (Bankum) di Kabupaten Jember untuk tahun 2026 yang hanya sebesar Rp50 juta, mendapat sorotan dari anggota Komisi A DPRD Jember,  H. Nanang Mohammad Nasir.

 

Menurutnya, dana sebesar Rp50 juta itu sangat kurang untuk melayani persoalan hukum yang terjadi di desa dan kelurahan se-Jember. Katanya, saat ini setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Jember sudah mempunyai Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Total desa dan kelurahan mencapai 248, berarti ada 248 Posbankum.

 

“Aduh, bagaimana caranya membagi Rp50 juta untuk 248 Posbankum itu,  benar-benar tidak masuk akal,” ucapnya  saat Komisi A rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember di gedung DPRD Jember, Selasa (18/11/2025).

 

H Nanang menambahkan, tahun ini anggaran untuk bantuan hukum sebesar Rp700 juta. Katanya, angka tersebut sesungguhnya masih kurang karena yang akan dilayani sangat banyak.

 

“Sebetulnya itu masih kurang, rencana mau minta tambah  agar pelayanan hukum bisa maksimal, tapi ternyata malah turun drastis,” ucapnya.

 

Sementara di sisi lain, persoalan hukum di masyarakat cenderung bertambah mengingat warga semakin peka dan rawan terjadi masalah. Sehingga akhirnya menimbulkan persoalan hukum.

 

“Sekarang itu, sedikit-sedikit mau melaporkan, sedikit sedikit dilaporkan, dan sebagainya. Masalah kecil bisa jadi persoalan hukum. Maka penting sekali adanya bantuan hukum terutama bagi mereka yang tidak mampu,” ucap H Nanang.

 

Namun sayang, dengan anggaran yang hanya Rp50 juta tentu sangat sulit menjangkau pelayanan yang optimal. Karena itu, agar eksekutif memperhatikan keinginan penambahan anggaran untuk bantuan hukum, H Nanang mengajak semua fraksi di Komisi A menyuarakan keinginan tersebut.

 

“Di sini (Komisi A) semua perwakilan fraksi ada. Maka mari kita suarakan lewat fraksi masing-masing agar bantuan hukum kita bertambah. Agar juga hal semacam ini tidak terjadi di masa-masa mendatang. Yang urgen dihapus atau dikurangi. Sedangkan yang seremonial malah ditambah anggarannya,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kabag. Hukum Pemkab Jember, A. Zaenurrofik mengatakan bahwa anggaran Posbantum sebesar Rp50 juta itu sudah tercantum dalam KUA-PPAS tahun 2026.

 

“Ya memang seperti jumlahnya, mungkin karena saat ini ada efisiensi anggaran,” ucapnya singkat.

 

Ketua Yayasan Ikadin Jember, Jani Takarianto mengatakan, Kementerian Hukum RI mencanangkan  pembentukan Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, yang ditargetkan akhir tahun 2025 sudah tuntas.

 

“Di Jember pembentukan Pos Bantuan Hukum sudah tuntas. Semua desa dan kelurahan sudah memiliki Posbankum, dan itu membutuhkan anggaran,” ucapnya.