Pengusaha Cafe Mengeluh Soal Pajak yang Berlaku Surut, Ini Jawaban Bupati Jember
Pengusaha Cafe Mengeluh Soal Pajak yang Berlaku Surut, Ini Jawaban Bupati Jember

DPRD Jember — Bupati Jember Muhammad Fawait menjawab secara detail terhadap keluhan sejumlah pengusaha restoran dan cafe yang harus membayar pajak berlaku surut hingga 2 dua tahun ke belakang.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bahwa dalam jangka waktu 5 tahun terutangnya pajak, kurang bayar dapat diterbitkan bila dari hasil pemeriksaan didapat dari pembukuan atau pencatatan yang berbeda.
“Sehingga apa yang kami laksanakan telah sejalan dengan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya dalam Rapat Paripurna III DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).
Kalimat tersebut merupakan jawaban dari keluhan sejumlah pengusaha restoran dan cafe yang disampaikan sehari sebelumnya oleh Fraksi PPP saat Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar R-APBD Jember Tahun Anggaran 2026.
Menurut Gus Bupati, sapaan akrabnya, terkait perhitungan kurang bayar yang dinilai berlaku surut, bahwa perhitungan kurang bayar terjadi apabila omzet yang riil tidak disampaikan dengan benar terhadap yang sudah dilaporkan dan dibayarkan.
“Mengingat resto dan cafe merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang sifatnya self assesment,” urainya.
Sedangkan terkait penerapan Tapping Box atau Tax Monitor, Gus Bupati memahami bahwa perubahan kebijakan dari Tapping Box menjadi Tax Monitor membutuhkan komunikasi yang jelas kepada pelaku usaha.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara lebih intensif, terbuka, dan terjadwal,” ucapnya.
Sementara mengenai penentuan besaran pajak berdasarkan survei lapangan, pada prinsipnya, laporan pembukuan wajib pajak harus berdasarkan pada omzet yang sebenarnya, dan survei lapangan hanya dilakukan apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan, terdapat ketidaksesuaian data riil, untuk memastikan kebenaran omset.
“Terkait Pelibatan Aparat Penegak Hukum dapat disampaikan bahwa pelibatan APH dalam hal ini pihak Kejaksaan dilakukan dalam konteks penegakan hukum sebagai bentuk transparansi pengelolaan pendapatan daerah dan penyelamatan keuangan daerah khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Gus Bupati tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PPP beserta DPC PPP Kabupaten Jember atas penyampaian aspirasi dan keluhan para pelaku usaha restoran dan café, khususnya di wilayah Kampus Tegalboto.
“Masukan tersebut menjadi perhatian penting bagi kami dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan, transparansi, serta memastikan bahwa kebijakan perpajakan berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya.


A WordPress Commenter says: