Ribuan Hektar Lahan Pertanian Terancam, Komisi C DPRD Jember Temukan Izin Pemanfaatan Jaringan Pengairan Sudah Kadaluwarsa

Ribuan Hektar Lahan Pertanian Terancam, Komisi C DPRD Jember Temukan Izin Pemanfaatan Jaringan Pengairan Sudah Kadaluwarsa

 

DPRD Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melancarkan desakan keras, terkait status legalitas pemanfaatan jaringan pengairan oleh Perumahan Devanka Land.

 

Izin pemanfaatan tersebut dijadwalkan akan kedaluwarsa pada 27 Desember 2024, namun proses perpanjangannya hingga kini belum diterbitkan.

 

Dalam rapat evaluasi yang diselenggarakan pada Selasa (25/11/2025) sore, Komisi C DPRD Jember meningatkan  risiko besar dari kekosongan izin ini, mengingat kawasan hilir dari perumahan tersebut berfungsi vital dalam mengairi sekitar 1.800 hektare sawah produktif di wilayah Jember.

 

Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo, menekankan bahwa status izin yang menggantung ini merupakan masalah serius yang tidak boleh diabaikan.

 

“Ini soal irigasi untuk ribuan hektare lahan. Kalau kelengkapan izinnya menggantung seperti ini, risikonya langsung ke petani dan ketahanan pangan,” tegas Ardi Pujo Prabowo.

 

Ardi juga mengingatkan kembali insiden banjir yang pernah terjadi di area tersebut pada tahun 2024. Oleh karena itu, ia meminta agar semua aspek teknis konstruksi perumahan diverifikasi ulang secara ketat sebelum izin perpanjangan disetujui.

 

“Kami ingin memastikan aktivitas pembangunan tidak mengganggu debit air maupun aliran ke sawah masyarakat di bawah,” tambahnya.

 

Permintaan verifikasi ulang ini didukung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan Dinas PU Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) Jember.

 

Kepala UPT, Agus Sutaryono, menjelaskan bahwa area Devanka secara prosedur operasional standar (SOP) adalah jalur penting sebagai pembuangan air dari Saluran Primer Kertosari menuju Daerah Aliran Sungai (DAS) Ajung.

 

“Di hilir sana masih ada sekitar 1.500 hektare lahan yang harus kami amankan. Debit air dari jaringan primer ini pasti melewati area tersebut, jadi setiap perubahan konstruksi harus sesuai SOP,” jelas Agus.

 

Agus menambahkan, pengawasan ketat terhadap konstruksi di sekitar saluran pembuangan sangat krusial.

 

Namun, ia mengaku tidak memiliki detail mengenai insiden banjir 2024, sebab banjir di Jember terkadang merupakan kiriman dari sungai dan tidak selalu berhubungan langsung dengan curah hujan di titik Devanka.

 

Ia juga mencatat bahwa beberapa regulasi teknis sebenarnya berada di bawah otoritas provinsi, yang tidak bisa hadir dalam rapat.

 

Menanggapi desakan DPRD, Direktur Devanka Land, Ivan Agustian, membantah adanya kelalaian dan  mengklaim bahwa perusahaannya telah mengajukan perpanjangan izin jauh sebelum masa berlaku berakhir dan memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

 

“Pengajuan perpanjangan sudah kami lakukan. Selama ini kami juga didampingi pengairan provinsi, baik dalam survei lapangan maupun penyusunan kajian teknis,” ujar Ivan.

 

Untuk membuktikan kepatuhan, Ivan bahkan memperlihatkan sejumlah dokumen penting, termasuk berita acara kunjungan, dokumen rekomendasi teknis, dan hasil pengukuran sepadan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Kami tidak mungkin bekerja tanpa izin. Pengerjaan jembatan saja baru kami mulai setelah izin turun,” pungkas Ivan, menegaskan bahwa semua langkah administrasi dan teknis sudah diselesaikan.***