DPRD Jember Finalisasi Dua Raperda Strategis, Tabroni: Kami Targetkan Lima Raperda Inisiatif Rampung Tahun Ini

DPRD Jember Finalisasi Dua Raperda Strategis, Tabroni: Kami Targetkan Lima Raperda Inisiatif Rampung Tahun Ini

 

DPRD Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember kembali mengebut penyelesaian sejumlah regulasi daerah menjelang akhir tahun.

 

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi difinalisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yakni Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah dan Raperda Pemberdayaan serta Perlindungan Petani.

 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember, Tabroni dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan bahwa kedua raperda tersebut telah melalui tahapan panjang termasuk uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan. “Hari ini kami menyelesaikan dua raperda sekaligus. Yang pertama Raperda Rencana Induk Kepariwisataan, dan yang kedua Raperda Pemberdayaan serta Perlindungan Petani. Finalisasi ini merangkum seluruh masukan dari proses uji publik yang sudah kami lakukan,” ujar Tabroni.

 

Tabroni menjelaskan bahwa uji publik digelar dengan mengundang pihak terkait, mulai dari pelaku wisata, komunitas pariwisata, kelompok tani, gapoktan hingga organisasi pertanian seperti AKTI.

 

Melalui forum tersebut, berbagai masukan kritis berhasil dihimpun sebagai bahan penyempurnaan draf.

 

“Kami menerima banyak saran, koreksi, hingga sanggahan dari para peserta uji publik. Ada hal-hal yang bisa kami masukkan dalam revisi, tetapi ada juga yang tidak dapat dimasukkan karena bukan ranah pengaturan Perda,” kata Tabroni.

 

Ia mencontohkan sejumlah pertanyaan publik yang tidak bisa diakomodasi, seperti tuntutan subsidi atau penetapan harga komoditas pertanian. Hal itu, menurutnya, berada di luar kewenangan Perda. “Banyak yang bertanya soal subsidi dan harga komoditas seperti tembakau. Tapi itu bukan sesuatu yang bisa diatur melalui Perda, dan sudah kami jelaskan dalam forum uji publik,” tambahnya.

 

Selain dua raperda yang telah rampung, Bapemperda tengah menyelesaikan tiga raperda inisiatif lainnya. Total ada lima raperda inisiatif yang akan segera dikirimkan ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur dan Kanwil Kemenkumham untuk proses harmonisasi. “Dari delapan raperda inisiatif, lima sudah kami dorong untuk diselesaikan tahun ini. Semoga di akhir tahun seluruhnya bisa ditetapkan,” terang Tabroni.

 

Ia menyebut bahwa dengan adanya raperda usulan eksekutif, jumlah keseluruhan regulasi yang harus dirampungkan di tahun berjalan sangat banyak. “Biasanya dalam satu tahun ada sekitar 26 raperda yang harus dituntaskan. Kalau tidak kami kebut, pekerjaan akan terus menumpuk,” tegasnya.

Terkait implementasi, Tabroni menyoroti bahwa sejumlah perda sebelumnya tidak langsung ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga pelaksanaannya kurang maksimal. Ia berharap pemerintah daerah lebih responsif setelah perda diberlakukan. “Misalnya dalam Perda Kepariwisataan, terdapat amanat pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah. Pembentukannya harus dilakukan melalui Perbup atau SK Bupati. Kalau belum dilaksanakan, masyarakat boleh mengingatkan, dan kami pun akan mendorong Bupati untuk segera membentuknya,” jelasnya.

 

Ia juga menyinggung Raperda Pemberdayaan Petani yang memungkinkan pembentukan badan usaha milik petani di luar struktur poktan atau gapoktan. “Kalau petani ingin membuat bentuk usaha lain di luar koperasi atau kelompok tani, kami dorong Pemkab untuk memfasilitasi agar badan usaha petani bisa diwujudkan,” ujar Tabroni.

 

Menjelang tutup tahun, DPRD Jember menargetkan penyelesaian sembilan perda, baik dari inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif. “Tahun ini baru empat perda eksekutif yang selesai. Belum ada yang dari inisiatif. Jika lima raperda inisiatif ini tuntas, maka totalnya ada sembilan perda yang bisa disahkan tahun ini,” pungkas Tabroni.

 

Ia menegaskan bahwa Bapemperda akan bekerja maksimal agar seluruh raperda prioritas tersebut rampung sebelum tahun anggaran berakhir.***