Pemangkasan Anggaran Bantuan Hukum di RAPBD 2026 Tuai Kritik Keras DPRD Jember

Pemangkasan Anggaran Bantuan Hukum di RAPBD 2026 Tuai Kritik Keras DPRD Jember

DPRD Jember – Rencana Pemerintah Kabupaten Jember memangkas anggaran bantuan hukum dalam RAPBD 2026 memicu gelombang kritik dari anggota DPRD.

 

Pemotongan drastis dari sebelumnya Rp700 juta menjadi hanya Rp50 juta dinilai tidak masuk akal dan berpotensi melemahkan akses bantuan hukum bagi warga miskin.

 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A bersama Bagian Hukum serta sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH), para legislator menilai kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat kurang mampu.

 

Pengurangan anggaran hingga lebih dari 90 persen dianggap mustahil dapat memenuhi kebutuhan layanan hukum pro bono di Jember. “Angka itu tidak logis sama sekali. Kalau memang tidak bisa ditambah, ya lebih baik dihapuskan saja,” ujar Wakil Ketua Komisi A, Kholil Asyari, yang mengaku terkejut dengan keputusan pemangkasan anggaran tersebut.

 

Ia menegaskan, anggaran sekecil itu tidak akan berdampak apa-apa terhadap penyediaan pendampingan hukum bagi warga kurang mampu.

 

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menjelaskan bahwa proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah selesai, sehingga ruang perbaikan hampir tertutup.

 

Dengan total anggaran Bagian Hukum yang hanya Rp900 juta untuk seluruh kegiatan di tahun 2026, penambahan anggaran bantuan hukum dipastikan sulit dilakukan.

 

“Total anggaran Bagian Hukum hanya Rp900 juta. Peluang menambahnya mungkin hanya lewat pergeseran anggaran di tahap berikutnya, tapi itu pun tidak mudah,” jelasnya.

 

Sejumlah anggota dewan menilai bahwa opsi penyesuaian anggaran sebenarnya belum sepenuhnya tertutup sebelum APBD disahkan. Namun besarnya penurunan angka memicu kekhawatiran serius tentang masa depan layanan advokasi bagi masyarakat miskin.

 

Anggota Komisi A, Tabroni, mengingatkan bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih peka dalam menentukan skala prioritas, terutama ketika berkaitan dengan hak dasar warga dalam mendapatkan pembelaan hukum. “Kalau memang sudah tidak bisa ditambah, ya di-nol-kan saja daripada menyisakan Rp50 juta yang tidak ada gunanya,” tegasnya.

 

Menurutnya, angka yang terlalu kecil akan membuat OBH tidak mampu menjalankan fungsi advokasi dengan layak.

 

Tabroni juga menyoroti bahwa pemangkasan ekstrem ini menunjukkan lemahnya kepedulian pemerintah terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kurang mampu. “Artinya Pemkab Jember tidak sensitif terhadap masalah hukum masyarakat. Tidak ada sense bahwa ini seharusnya menjadi prioritas,” katanya.

 

Politisi PDIP itu memahami bahwa penurunan dana transfer pusat memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran di berbagai sektor.

 

Namun ia menilai pemotongan anggaran Bagian Hukum dari Rp3 miliar pada 2025 menjadi Rp900 juta pada 2026 tidak proporsional. Dampaknya, semakin sedikit warga yang bisa mendapatkan bantuan hukum gratis, dan banyak kasus dikhawatirkan akan dibiarkan tanpa pendampingan.

 

Tabroni menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada Bagian Hukum, melainkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang merancang prioritas anggaran RAPBD 2026.

 

Ia mempertanyakan dasar pemikiran pemangkasan anggaran dari Rp700 juta menjadi Rp50 juta tanpa mempertimbangkan kebutuhan minimal pelayanan hukum publik. “Kalau pun harus dipangkas, seharusnya masih ada ruang kompromi untuk angka yang lebih wajar. Keputusan ini tidak rasional dan jelas tidak berpihak pada masyarakat miskin,” pungkasnya.***