Dua Bidang Tanah Kas Desa di Ajung Diduga Beralih Jadi Milik Pejabat, Warga Minta DPRD Jember Turun Tangan
Dua Bidang Tanah Kas Desa di Ajung Diduga Beralih Jadi Milik Pejabat, Warga Minta DPRD Jember Turun Tangan

DPRD JEMBER – Sekitar dua hektare Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Gumuk Segawe, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung, diduga berubah status menjadi milik pribadi seorang pejabat.
Informasi ini memicu keresahan warga, yang kemudian meminta Komisi A DPRD Jember menindaklanjuti dugaan tersebut melalui sesi hearing pada Selasa 18 November 2025.
Salah satu warga Panca Karya yang juga anggota Komite Investigasi Negara Republik Indonesia, Nurul Huda, mengatakan pihaknya telah mencoba mencari kejelasan langsung dari PJ Kepala Desa terkait keberadaan tanah yang kini dipersoalkan itu.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada PJ Kades, karena masyarakat ingin tahu bagaimana tanah desa bisa tiba-tiba berstatus milik pribadi,” ujarnya.
Nurul menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Desa Panca Karya memiliki 21 bidang Tanah Kas Desa yang tersebar di tujuh dusun.
Namun, menurutnya, perhatian warga tertuju pada dua bidang di Gumuk Segawe yang berasal dari pelepasan lahan PTPN 27 sekitar tahun 1998.
“Dari pelepasan 125 hektare itu, tanahnya dulu dibagikan ke ratusan petani penggarap dan sebagian diserahkan ke desa. Tapi dua bidang yang jelas-jelas masuk TKD justru berubah menjadi hak milik seseorang yang punya jabatan,” ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, menilai temuan warga tersebut sangat serius. Ia mengaku kaget melihat adanya indikasi perpindahan aset desa ke tangan individu.
“Kami terkejut dengan laporan ini. Kalau benar tanah desa berubah menjadi milik pribadi, tentu harus ditelusuri dari awal,” kata Alfan.
Ia menegaskan bahwa Komisi A akan segera memanggil berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses peralihan tanah tersebut.
“Kami akan mengundang PJ Kades Panca Karya, Camat Ajung, Dispemasdes, BPN, PTPN 1 Regional 5, para petani penggarap, hingga pihak pejabat yang disebut menerima tanah itu. Semua harus memberi penjelasan,” tegasnya.
Alfan menambahkan bahwa klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan legalitas tanah tersebut, terutama di tengah program pemerintah yang sedang gencar memberikan sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat.
“Negara sedang berupaya menata aset tanah, jadi kami harus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini,” tambahnya.
Hingga kini, DPRD Jember masih mengumpulkan data tambahan sebelum menjadwalkan pemanggilan resmi seluruh pihak terkait.***


A WordPress Commenter says: