DPRD Jember Dalami Dugaan Penutupan Irigasi, Pertanian Warga Terancam

DPRD Jember Dalami Dugaan Penutupan Irigasi, Pertanian Warga Terancam

DPRD JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jember kembali mempelajari laporan masyarakat terkait dugaan tertutupnya jalur irigasi yang menjadi penopang utama lahan pertanian di wilayah setempat.

Melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), para anggota dewan berupaya memastikan keberlangsungan lahan sawah yang letaknya berdampingan dengan kawasan perumahan di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.

Ketua Komisi B DPRD Kab. Jember, Candra Ary Fianto, S.T, menjelaskan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan pekan sebelumnya, dengan tujuan mencari langkah konkret agar aliran air menuju lahan pertanian bisa kembali berjalan seperti semula.

“Dalam dialog bersama petani dan Dinas Sumber Daya Air, terungkap bahwa saluran air tersebut mengalami penutupan, sehingga distribusi air menuju persawahan menjadi terganggu,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Senin, 17 November 2025.

Akibat kondisi itu, Candra menyebut sekitar dua hingga tiga hektare sawah petani mengalami dampak langsung, yang pada akhirnya meningkatkan biaya produksi.

“Ini ironis, karena ketahanan pangan merupakan program prioritas pemerintah. Namun dengan tersumbatnya saluran irigasi, para petani justru terbebani biaya operasional yang lebih tinggi,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait adanya pengembang perumahan di Jember yang telah melakukan normalisasi saluran irigasi di sekitar area persawahan.

“Perumahan itu bersebelahan dengan lahan garapan warga, dan dari normalisasi tersebut para petani dapat memanfaatkan air yang dialirkan,” terangnya.

Candra melanjutkan, bahwa pihaknya juga menerima laporan mengenai tiga titik irigasi yang kini mengalami penyempitan, sementara beberapa titik lainnya tidak lagi berfungsi dengan semestinya. DPRD berkomitmen menindaklanjuti hal ini dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Informasi tersebut akan kami pastikan kebenarannya dengan turun langsung melihat kondisi nyata di lokasi,” tegasnya.

Terkait kemungkinan perubahan fungsi lahan, Candra menegaskan bahwa komisinya akan menelusuri apakah area tersebut tercantum dalam dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami perlu memastikan apakah kawasan perumahan itu berada dalam zona LP2B dan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW,” tuturnya.

Sayangnya, pada rapat tersebut, pihak pengembang yang diharapkan memberikan klarifikasi justru tidak menghadiri undangan, sehingga diskusi tidak dapat menghasilkan langkah penyelesaian.

“Karena pengembang tidak hadir, solusi belum bisa kami tentukan. Oleh karena itu, kami akan memanggil mereka kembali dalam RDP berikutnya,” tutup Candra.***