KUA-PPAS 2026, Tak Perlu Direvisi, Ini Penjelasan Ketua DPRD Jember

KUA-PPAS 2026, Tak Perlu Direvisi, Ini Penjelasan Ketua DPRD Jember

DPRD Jember – Draf Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disusun bersama oleh Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Jember tidak perlu direvisi walaupun turun surat dari Gubernur Jawa Timur yang intinya memberi tahukan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Jember berkurang menjadi Rp56 Miliar.

Semula di draf KUA-PPAS Kabupaten Jember, DBHCHT diproyeksikan dapat Rp141 Miliar. Namun kemudian ada pemberitahuan dari Gubernur Jawa Timur bahwa anggaran DBHCHT dipangkas sekitar 55 persen. Otomatis Raperda APBD Jember 2026 juga berkurang dari proyeksi semula hampir Rp4,9 Triliun.

Menurut Ketua DPRD Kab. Jember, H Ahmad Halim, S. Sos, isu atau usulan untuk merevisi KUA-PPAS menyeruak setelah Pemerintah Kabupaten Jember menerima surat dari Gubernur Jawa Timur tentang pengurangan pagu anggaran DBHCHT untuk Jember justru ketika KUA-PPAS sudah ditetapkan dan siap-siap dibahas di gedung DPRD Jember.

Bahkan Rapat Paripurna I DPRD Jember yang direncanakan tanggal 20 Oktober 2025 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Jember oleh Bupati Muhammad Fawait, tidak jadi dilaksanakan karena adanya surat Gubernur Jawa Timur tentang berkurangnya anggaran DBHCHT itu.

“Kemarin kami minta ditunda rapatnya, karena adanya surat gubernur itu. Jadi waktu itu ada beberapa pandangan dari ketua fraksi bahwa KUA-PPAS harus direvisi agar sinkron karena proyeksi anggarannya sudah berkurang,” ujarnya di Jember, Kamis (13/11/2025).

Oleh karena itu, Halim bertindak cepat dengan melakukan konsultasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait KUA-PPAS Jember yang drafnya sudah tersusun, namun di sisi lain, ada pengurangan  pagu anggaran DBHCHT.

“Ternyata hasil konsultasi dengan Provinsi Jawa Timur, tidak perlu ada adendum atau revisi. Pembahasan R-APBD tetap dilanjutkan sampai nanti pada penetapan Perda APBD 2026,” jelasnya.

Halim melanjutkan bahwa penetapan Perda APBD Jember 2026 itu, angkanya disesuaikan dengan perubahan DBHCHT. Ia lalu mengibaratkan dengan anggaran untuk membangun sebuah rumah. Misalnya, seorang kontraktor disuruh menggarap sebuah rumah dengan anggaran Rp500 juta. Namun tiba-tiba, si pemilik rumah memotong anggaran itu sebesar Rp100 juta, sehingga tersisa Rp400 juta.

“Begitu perumpamaannya. Itu kan sebenarnya harus merubah RAB, tapi tidak perlu. Bangunannya nanti menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya Jember sudah kehilangan Rp270 Miliar untuk proyeksi APBD  tahun 2026 karena Dana Transfer Daerah  dikurangi oleh pemerintah pusat. KUA-PPAS pun disesuaikan dengan pengurangan jatah dana transfer daerah itu. Namun saat KUA-PPAS sudah disusun, tiba-tiba ada pengurangan DBHCHT untuk Jember. Sehingga total APBD Jember 2026 berkurang sebesar Rp341 Miliar.