Komisi D DPRD Jember Minta Kasus Kecurangan Klaim Tagihan Biaya BPJS, Diusut Tuntas

Komisi D DPRD Jember Minta Kasus Kecurangan Klaim Tagihan Biaya BPJS, Diusut Tuntas

DPRD JEMBER – Kasus dugaan kecurangan yang dilakukan oleh sebuah sakit terkait klaim tagihan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mendapat sorotan dari Ketua Komisi D DPRD Kab. Jember, Sunarsi Khoris, S. Ag, M. Si.

Menurutnya, kasus tersebut harus diusut dengan sungguh-sungguh dan tuntas. Bagi pihak-pihak berwenang, tidak ada kata lain selain mencari pelaku dan aktornya hingga terbuka semuanya.

“Itu harus segera diusut secara tuntas dan terbuka, dan informasi yang saya dengar tidak hanya satu rumah sakit tapi beberapa yang melakukan kecurangan saat klaim ke BPJS Kesehatan” ucapnya di Jember, Selasa (3/11/2025).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kab. Jember itu menegaskan bahwa kasus tersebut masuk ranah pidana karena sama dengan korupsi dengan modus manipulasi data.

“Datanya cuma sekian tapi dilaporkan lebih, diklaim lebih kepada BPJS Kesehatan agar pencairan dari BPJS juga lebih, dan itu sudah terjadi lama,” ungkapnya.

Khoris menambahkan, Komisi D akan memanggil BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit yang diduga memanipulasi data, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk rapat dengar pendapat (RDP).

“Nanti kita cari waktu yang tepat untuk RDP, kami panggil pihak-pihak terkait agar ini jelas bagaimana sesungguhnya yang terjadi,” urai Khoris.

Ia berharap agar kasus ini tidak sampai mengganggu layanan terhadap pasien peserta program BPJS Kesehatan, khususnya di rumah sakit yang diduga terlibat dalam manipulasi data tersebut.

“Kami harap tetap normal layanan di rumah sakit tersebut, tetap jalan seperti biasa,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebuah rumah sakit swasta di Jember diduga melakukan praktik curang terkait dengan tagihan klaim pasien terhadap BPJS Kesehatan. Dugaan kecurangan  ini pertama kali diungkap oleh Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar.

Menurutnya, rumah sakit tersebut diduga kuat telah melakukan kecurangan dengan modus memanipulasi data pasien saat melakukan penagihan klaim biaya si pasien.

“Kami menyebutnya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh Faskes (fasilitas kesehatan),” ujarnya.

Namun, Fuad tidak berkenan menyebut nama rumah sakit yang telah melakukan kecurangan itu karena dibatasi oleh kode etik.

Katanya, BPJS Kesehatan saat ini tengah menyelidiki detail kasus tersebut dimulai dari tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022. Selain itu, lanjut Fuad, pihaknya juga meminta keterangan sejumlah ahli.

“Kami dalam hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi,” tegasnya.