Komisi B DPRD Jember Soroti Kejanggalan Program Mlijo Cinta Senilai Rp12,5 Miliar
Komisi B DPRD Jember Soroti Kejanggalan Program Mlijo Cinta Senilai Rp12,5 Miliar

DPRD JEMBER – Komisi B DPRD Kabupaten Jember menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bernama Mlijo Cinta.
Program yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM tersebut diketahui memiliki nilai anggaran hingga Rp12,5 miliar, namun dinilai tidak direncanakan secara matang sehingga berpotensi tidak berjalan optimal.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, S.T, menjelaskan bahwa program yang sejatinya ditujukan untuk membantu pengusaha mikro itu justru menghadapi berbagai persoalan dalam tahap perencanaan.
Menurutnya, kelemahan pada awal perencanaan berpotensi membuat dana yang besar tersebut tidak terserap sepenuhnya.
Candra mengungkapkan, pada awalnya program Mlijo Cinta hanya dianggarkan sekitar Rp161 juta untuk tahun 2025. Namun, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD, nilai tersebut melonjak drastis menjadi Rp12,6 miliar tanpa penjelasan yang memadai.
Selain lonjakan anggaran, jumlah calon penerima bantuan juga mengalami penurunan signifikan. Dari sekitar 2.800 UMKM yang semula tercatat, hanya tersisa sekitar 1.282 penerima setelah dilakukan proses verifikasi berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT SEN).
“Setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 pada Februari lalu, penerima bantuan diwajibkan memenuhi kriteria sesuai data DT SEN. Namun kenyataannya, proses penganggaran dan verifikasi tidak berjalan searah dengan ketentuan tersebut,” jelas Candra, Rabu, 5 November 2025.
Akibat berkurangnya jumlah penerima hingga 60 persen, Candra memperkirakan anggaran Rp12,6 miliar itu tidak akan terserap penuh dan bisa menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada akhir tahun.
Ia juga menyoroti rendahnya serapan anggaran di Dinas Koperasi dan UMKM yang baru mencapai sekitar 23 persen. Kondisi ini dianggap menunjukkan lemahnya manajemen perencanaan di tingkat pemerintah daerah.
“Ini masalah klasik. Kita sering membuat program tanpa didahului perencanaan yang matang. Kadang hanya berdasar ide sesaat, tanpa data dan kajian mendalam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Candra menyampaikan bahwa meski pemenang lelang proyek sudah ditetapkan, kontrak kerja belum bisa diteken karena belum ada kepastian jumlah penerima bantuan yang valid.
Dinas Koperasi disebut telah meminta arahan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mencari solusi terbaik terkait administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan rekomendasi dari LKPP, kontrak kerja nantinya harus disertai adendum yang menegaskan bahwa pekerjaan dan pembayaran hanya boleh dilakukan sesuai jumlah penerima yang sudah diverifikasi, yakni sebanyak 1.282 UMKM.
Sebagai langkah pengawasan, Komisi B DPRD Kab. Jember meminta Dinas Koperasi menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, seperti data penerima bantuan lengkap by name by address, hasil rekomendasi LKPP, salinan kontrak dan adendum, serta laporan pendampingan selama pelaksanaan program.
“Kami akan melakukan pengawasan langsung dengan cara inspeksi mendadak dan kunjungan ke lokasi-lokasi workshop milik pihak pemenang tender,” ujar Candra.
Ia menambahkan, persoalan dalam program Mlijo Cinta ini akan menjadi catatan penting bagi Komisi B saat membahas APBD Kab. Jember TA 2026. DPRD akan lebih selektif dalam menilai dan menyetujui setiap program yang diusulkan oleh Perangkat Daerah (PD).
“Program yang sulit dijalankan sebaiknya dialihkan ke kegiatan lain yang lebih memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan hanya sekadar program populis, tapi tidak bisa terealisasi dengan baik,” pungkasnya.***


A WordPress Commenter says: