Penundaan Sidang Paripurna APBD 2026 di Jember Imbas Pemangkasan Dana DBHCHT  

DPRD JEMBER – Sidang paripurna DPRD Kab. Jember yang sedianya akan membahas nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 harus ditunda. Penundaan ini terjadi menyusul kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah pusat yang berdampak langsung pada anggaran daerah.

Pemangkasan DBHCHT memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Penyesuaian ini perlu dibahas secara bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember sebelum agenda sidang dapat dilanjutkan.

“Sidang paripurna memang telah dijadwalkan, namun akhirnya ditunda setelah kami menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai pengurangan DBHCHT,” ujar Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Widarto,S .S, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Widarto, situasi ini tidak hanya dialami oleh Jember saja, melainkan juga oleh seluruh daerah di Jawa Timur, meskipun besaran pemangkasan bervariasi di tiap kabupaten/kota.

Ia menjelaskan bahwa pemangkasan DBHCHT yang dialami Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp75 miliar. Sebelum pemangkasan, total dana yang diterima dari pos ini diperkirakan mencapai Rp140 miliar. Kini, setelah pemotongan, angkanya tinggal sekitar Rp65 miliar.

Kondisi ini, lanjutnya, menempatkan Pemkab Jember pada posisi yang sulit, di mana hanya ada dua opsi yang bisa diambil: melakukan revisi belanja daerah atau menambah angka defisit dalam APBD.

Widarto, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa anggaran DBHCHT selama ini digunakan untuk membiayai sejumlah program penting, seperti sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, layanan kesehatan, hingga penyaluran bantuan langsung tunai (BLT). Dengan pengurangan anggaran tersebut, seluruh pos pembiayaan tersebut kini harus dikaji ulang.

“Penyesuaian ini harus segera dibahas sebelum masuk ke tahap paripurna, karena APBD 2026 wajib disahkan sebelum tahun ini berakhir,” tambahnya.

Sebagai catatan, selain pemotongan DBHCHT sebesar Rp75 miliar, Pemkab Jember juga mengalami pengurangan dana transfer daerah secara keseluruhan yang mencapai lebih dari Rp270 miliar pada tahun 2026 mendatang.***