DPRD Jember Baru Tuntaskan Tiga dari Delapan Raperda Inisiatif Tahun 2025

DPRD Jember Baru Tuntaskan Tiga dari Delapan Raperda Inisiatif Tahun 2025

DPRD JEMBER – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember baru merampungkan, tiga dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  Kab. Jember, Hanan Kukuh Ratmono, S.Pi, menyebut ketiga Raperda tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tiga raperda inisiatif yang telah kami tuntaskan pembahasannya kini sedang tahap fasilitasi. Proses ini penting sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya, Rabu 15 Oktober 2025.

Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Madrasah Diniyah Takmiliyah, serta Perlindungan Tenaga Kesehatan.

Sementara itu, lima raperda inisiatif lainnya masih dalam proses pembahasan di DPRD. Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Petani, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.

“Lima raperda lainnya masih kami matangkan. Pembahasannya memang cukup kompleks karena harus melibatkan banyak pemangku kepentingan,” jelas Hanan.

Tak hanya raperda inisiatif DPRD, enam usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember juga belum rampung.

Jika tidak tuntas hingga akhir 2025, maka pembahasannya akan digeser ke Propemperda tahun 2026.

Selain itu, DPRD bersama Pemkab Jember juga tengah mengagendakan penyelesaian raperda wajib, termasuk Raperda tentang APBD Tahun 2026, yang dijadwalkan mulai dibahas pada Senin 20 Oktober 2025.

Secara total, pada tahun ini Bapemperda DPRD Jember mengagendakan 23 Raperda. Rinciannya, 8 Raperda inisiatif DPRD (3 selesai, 5 masih dibahas), 6 usulan dari Pemkab, serta sejumlah raperda wajib seperti APBD dan Perubahan APBD 2025.

Hanan menegaskan, pentingnya percepatan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan dapat segera diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu. Regulasi ini sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jember,” pungkasnya.***