Harga Pupuk Subsidi Turun, Komisi B DPRD Jember Siap Kawal di Lapangan
Harga Pupuk Subsidi Turun, Komisi B DPRD Jember Siap Kawal di Lapangan

DPRD JEMBER – Turunnya harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen menjadi angin segar bagi para petani dalam memacu produksi pertaniannya. Pasalnya, turunnya harga pupuk otomatis mengurangi biaya produksi walaupun kuota pupuk subsidi masih belum ideal.
Menurut anggota Komisi B DPRD Kab. Jember, Khurul Fatoni, turunnya harga pupuk bersubsidi tentu sangat membantu petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk meskipun dari sisi kuota masih jauh dari harapan. Tapi paling tidak, biaya produksi bisa sedikit ditekan.
“Karena itu, kita perlu menyambut baik turunnya pupuk bersubsidi ini,” ucapnya di Jember, Senin (27/10/2025).
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kab. Jember itu menambahkan bahwa penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi resmi berlaku sejak per tanggal 22 Oktober 2025 untuk seluruh Indonesia. Bahkan pemerintah siap memberikan kompensasi jika ada petani yang telanjur membeli pupuk subsidi dengan HET lama.
“Jadi jika ada kelebihan harga, pemerintah siap mengganti,” ujarnya.
Ia menambahkan, kalau masih ada kios yang menjual pupuk dengan HET lama karena alasan untuk menghabiskan stok pupuk lama yang dibeli dengan harga lama pula, itu tindakan yang sangat tidak dibenarkan. Sanksinya, kios tersebut bisa dicabut izinnya.
“Tidak ada alasan bagi kios menjual pupuk dengan HET lama, dengan alasan apa pun. Biasanya modusnya menghabiskan stok lama, rugi. Padahal sudah dapat kompensasi dari pemerintah,” jelasnya.
Cak Toni mengingatkan agar kios tidak main-main dengan harga. Pasalnya, petani berhak menikmati turunnya harga pupuk subsidi, yang memang dibuat sedemikian rupa oleh pemerintah untuk meringankan beban cost petani. Tapi jika di bawah masih ada yang bandel, berarti menghambat cita-cita Presiden Prabowo untuk mencapai Indonesia swasembada pangan.
“Kami siap mengawal di lapangan. Tolong kalau ada kios yang masih menjual pupuk subsidi dengan HET lama, tolong laporkan ke kami dengan bukti-buktinya, Komisi B siap turun, dan izinnya bisa dicabut,” tegasnya.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menurunkan HET pupuk sebesar 20 persen sejak tanggal 22 Oktober 2025, di seluruh Indonesia. Tidak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik pun ikut turun.
Berikut daftarnya:
- Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram
- NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram
- NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram
- ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram
- pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.


A WordPress Commenter says: