Dorong Perlindungan UMKM, Kopri PMII Jember Serahkan Naskah Akademik Raperda ke DPRD

Dorong Perlindungan UMKM, Kopri PMII Jember Serahkan Naskah Akademik Raperda ke DPRD

DPRD JEMBER – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Cabang Jember mengambil langkah nyata dalam mendorong keberpihakan kebijakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pada Selasa,7 Oktober 2025, mereka secara resmi menyerahkan naskah akademik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang UMKM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan diterima oleh jajaran pimpinan dewan, yakni Wakil Ketua DPRD Kab. Jember Widarto, S. S, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, S. T, serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Agus Khoironi.

Ketua Kopri PMII Jember, Isna Asaroh, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi khusus bagi pelaku UMKM di Kab. Jember.

Ia menilai keberadaan perda tersebut sebagai kebutuhan mendesak, mengingat jumlah pelaku UMKM yang cukup besar di daerah ini masih terkendala oleh sejumlah persoalan.

“UMKM di Kab. Jember masih kesulitan dalam hal akses modal, penguatan kelembagaan, dan stabilitas ekonomi. Kami melihat sudah saatnya ada perlindungan hukum yang tegas dan berpihak,” ujar Isna.

Isna juga menjelaskan bahwa naskah akademik yang diserahkan telah disusun dengan mengacu pada regulasi nasional, yakni Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ia berharap, Jember tidak tertinggal dalam upaya penguatan sektor UMKM di tingkat daerah, seperti yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui perda sejenis.

Senada dengan Isna, Maimuna selaku anggota Bidang Advokasi Kopri PMII Jember turut menyoroti pentingnya kebijakan lokal yang berpihak pada pelaku usaha kecil.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2022–2023, jumlah UMKM di Kabupaten Jember mencapai 79.460 unit.

Angka ini menempatkan Jember sebagai kabupaten dengan populasi UMKM terbesar ketiga di Provinsi Jawa Timur.

“Dengan jumlah yang sebesar itu, sudah seharusnya ada regulasi daerah yang mampu memberikan arah dan perlindungan bagi mereka,” kata Maimuna.

Menanggapi inisiatif dari kalangan mahasiswa tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, memberikan apresiasi tinggi. Ia menyatakan bahwa usulan dalam bentuk naskah akademik merupakan kontribusi penting dalam proses legislasi di daerah.

“Naskah ini sangat bermanfaat sebagai referensi dalam penyusunan Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Kami terbuka terhadap masukan seperti ini,” ujar Widarto.

Ia juga menambahkan bahwa masukan dari elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan, merupakan bagian dari partisipasi publik yang harus dihargai dalam proses pembentukan kebijakan daerah.

Dengan penyerahan ini, Kopri PMII Jember berharap agar DPRD segera menindaklanjuti usulan tersebut dan mendorong percepatan pembahasan Raperda UMKM demi kesejahteraan para pelaku usaha kecil di Kab. Jember.***