DPRD Jember Akui Belum Miliki Perda UMKM, Padahal Jumlah Usaha Mikro Tembus 500 Ribu

DPRD Jember Akui Belum Miliki Perda UMKM, Padahal Jumlah Usaha Mikro Tembus 500 Ribu

DPRD JEMBER – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Jember, Agus Khoironi, S. Si, mengatakan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), meskipun jumlah pelaku usaha mikro di daerah ini telah mencapai lebih dari 500 ribu.

“Di beberapa kabupaten sudah muncul sebenarnya perda itu. Tidak hanya di Bondowoso, bahkan DKI, Jogja, Malang sudah ada perda UMKM,” kata Agus, Rabu (8 Oktober 2025).

Agus mengakui, baik legislatif maupun eksekutif Jember terlambat dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan UMKM. Salah satu hambatan yang dihadapi adalah minimnya kesiapan dari instansi teknis, terutama Bappeda.

Agus menekankan pentingnya meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar proses legislasi bisa berjalan lebih efektif.

“Bagaimanapun Bappeda adalah dapurnya pemerintahan Jember,” tegasnya.

DPRD Kab. Jember, menurut Agus, kini tengah mengejar penyelesaian delapan rancangan peraturan daerah (raperda) Prakarsa DPRD yang sudah bertahun-tahun tertunda.

“Harapan kita enam ini bisa selesai di tahun ini. Karena sudah berulang tahun, berulang tahun terus. Jadi ada yang sudah (tertunda) sampai tiga tahun, ada yang sudah (tertunda) sampai empat tahun,” katanya.

Kondisi ini memperlihatkan masih lemahnya manajemen legislasi daerah dalam memenuhi kebutuhan regulasi yang krusial, termasuk perlindungan terhadap pelaku UMKM.

Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Widarto, S. S, menegaskan pentingnya kehadiran perda UMKM mengingat besarnya kontribusi sektor usaha kecil terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Jember.

Menurutnya, industri pengelolaan erat kaitannya dengan sektor UMKM. Oleh karena itu, kehadiran perda yang mendukung UMKM diyakini akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

“Nah, industri pengelolaan itu kan identik dengan UMKM ini. Maka kalau dua hal itu kita sentuh, insya Allah pertumbuhan ekonomi kita bisa lebih optimal. Karena ini dua sektor yang utama di Kabupaten Jember,” jelasnya.

Minimnya regulasi yang berpihak pada UMKM menjadi perhatian serius di Kab. Jember, terlebih dengan tingginya jumlah pelaku usaha mikro. Tanpa perda yang jelas, potensi ekonomi daerah bisa tidak berkembang secara optimal. DPRD Kab. Jember pun kini dituntut untuk segera menuntaskan raperda – raperda tertunda, termasuk mendorong lahirnya Perda UMKM sebagai payung hukum dan arah kebijakan pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.