Perjuangkan Nasib Guru PPG, DPRD Jember Ajak Perwakilan Mereka Menghadap KemenPANRB

Perjuangkan Nasib Guru PPG, DPRD Jember Ajak Perwakilan Mereka Menghadap KemenPANRB

DPRD JEMBER – Upaya lebih 100 guru yang telah lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan untuk mendapatkan tempat mengajar, disambut baik oleh  DPRD Kab. Jember.  DPRD Kab. Jember tidak hanya menerima mereka beraudiensi namun juga bersepakat untuk berangkat ke Jakarta menghadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)  guna menjembatani keinginan tersebut.

“Kami sepakat untuk menindaklanjuti (tuntutan guru PPG) kepada  Kemendikdasmen dan KemenPANRB,” ujar Ketua DPRD Kab. Jember Ahmad Halim, S. Sos saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan D DPRD Kab. Jember bersama Forum PPG Prajabatan dan OPD terkait di ruang Badan Musyawarah gedung DPRD Kab. Jember, Kamis (2 Oktober 2025).

Halim menugaskan Komisi D bersama Dinas Pendidikan untuk menemui Kemendikdasmen, dan Komisi A bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Jember menghadap KemenPANRB. Sebab, urusan guru PPG yang sampai saat ini belum mengajar walaupun sudah lolos PPG, adalah terkait dengan dua kementerian itu.

“Kalau ke Komisi 10, pimpinan Dewan yang akan ke sana,” jelas Halim.

Yang menarik, dalam kunjungan ke kedua kementerian itu, Komisi D dan Komisi A akan membawa serta 2 perwakilan guru PPG untuk meyakinkan pihak kementerian terkait dengan tuntutan mereka.

“Untuk menyampaikan surat tersebut dan uneg-unegnya,” jelas Halim.

Sementara itu, Koordinator Guru PPG Kab. Jember, Hofi Hannan menyatakan gembira atas respons DPRD Kab. Jember terkait tindak lanjut tuntutannya, yaitu mendapatkan tempat mengajar atau sekolah.

“Kami ucapkan terima kasih jika memang mau diajak. Kami nanti juga ikut bicara,” ucap Hofi.

Dalam RDP tersebut, Hofi meminta Pemkab Jember agar mendorong Kemendikdasmen dan KemenPANRB memprioritaskan lulusan PPG Prajabatan  untuk mengisi kekosongan guru di daerah, yang nyatanya memang banyak sekolah kekurangan guru.

“Sekaligus menerbitkan dasar hukum untuk PPG Prajabatan yang belum diangkat ASN  untuk mengisi kekosongan guru di daerah,” jelasnya.

Selain itu, Hofi juga meminta Pemkab Jember mengusulkan R5 (lulusan PPG Prajabatan) kepada KemenPANRB agar diangkat menjadi ASN paruh waktu.

“Meminta Pemkab Jember untuk mempermudah administrasi lulusan PPG Prajabatan yang sudah mengajar untuk masuk Dapodik, NUPTK, dan NRG sebelum semester genap tahun ajaran 2025/2026,” urainya.

Sekadar diketahui, lulusan PPG Prajabatan di Jember mencapai 336 orang, 221 di antaranya sudah mengajar. Sedangkan sisanya belum mengajar karena tidak mendapat sekolah.