Struktur Perangkat Daerah di Jember Dipangkas, DPRD Siap Ubah Tata Tertib dan Mitra Komisi
Struktur Perangkat Daerah di Jember Dipangkas, DPRD Siap Ubah Tata Tertib dan Mitra Komisi

DPRD JEMBER – Perampingan struktur Perangkat Daerah (PD) Pemerintah Kabupaten Jember yang mulai berlaku tahun depan akan memicu perubahan tata tertib internal DPRD. Hal ini menyusul berkurangnya jumlah PD yang menjadi mitra empat komisi di legislatif.
Dalam sidang paripurna yang digelar pada Sabtu malam (28 Juni 2025), DPRD Kab. Jember menyetujui perampingan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) menjadi hanya 26 perangkat daerah. Keputusan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Lima Dinas Dihapuskan, Mitra Komisi Berubah : Perubahan signifikan terjadi di struktur dinas. Dari total 22 dinas sebelumnya, lima dinas dihapuskan dan dilebur ke dinas lain. Kelima dinas tersebut yaitu:
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) (mitra Komisi D)
- Dinas Lingkungan Hidup (mitra Komisi C)
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Dinas Perikanan
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Ketiganya merupakan mitra Komisi B)
- Perubahan Nama dan Fungsi Dinas : Penghapusan dan peleburan OPD turut memengaruhi perubahan nama serta kewenangan sejumlah dinas:
- Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (mengambil alih urusan Pengendalian Penduduk & KB dari DP3AKB)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
- Dinas Sosial berubah menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pariwisata Kebudayaan melebur menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
- Dinas Koperasi UKM berubah menjadi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (ditambah urusan perdagangan)
- Dinas Tenaga Kerja tetap pada nama semula, tetapi kini juga menangani urusan perindustrian dan transmigrasi
- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (ditambah urusan perikanan)
Dengan perubahan besar tersebut, DPRD Kab. Jember menyatakan kesiapan untuk merevisi tata tertib dewan, terutama yang menyangkut pembagian mitra OPD ke masing-masing komisi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Jember, HM. Holil Asyari, S. Ag, M.Pd I, menyatakan tidak mempermasalahkan kocok ulang mitra PD. “Kami bebas saja. Kami di sini penyuara aspirasi masyarakat. Artinya siapapun PD yang menjadi mitra kami, kami enggak ada masalah,” katanya.
Menurut politisi Golkar ini, Komisi A lebih banyak bertugas di bidang hukum dan pemerintahan, sehingga fleksibel dalam menerima PD baru sebagai mitra kerja. “Kami tidak terlalu pusing, PD apapun yang menjadi mitra kami, yang penting sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Komisi A,” tambahnya.
Namun demikian, Holil berharap pembicaraan antar-pimpinan DPRD tetap mempertimbangkan asas keadilan dan proporsionalitas. “Ini masuk ranah pimpinan. Bagaimana nanti di situ ada musyawarah atau rembukan soal enaknya itu diatur bagaimana,” ujarnya.
Perampingan PD ini menjadi bagian dari strategi efisiensi birokrasi di Kab. Jember. Namun DPRD menegaskan bahwa perubahan ini tidak boleh mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Rencananya, pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk menyesuaikan struktur internal DPRD, termasuk alokasi mitra kerja komisi serta revisi terhadap peraturan tata tertib DPRD agar sesuai dengan struktur baru pemerintahan. []


A WordPress Commenter says: