Komisi A DPRD Jember Minta Disdik Stop Rekrutmen Honorer Baru
Komisi A DPRD Jember Minta Disdik Stop Rekrutmen Honorer Baru

DPRD JEMBER – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan D DPRD Kab. Jember bersama Forum PPG Prajabatan dan OPD terkait di ruang Banmus gedung DPRD Kab. Jember, Kamis (2/10/2025), mengungkap fakta baru, yaitu masih banyak sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) yang merekrut tenaga pendidikan dan kependidikan baru. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.
“Kenyataan di lapangan masih banyak sekolah yang diam-diam merekrut tenaga (honorer) baru,” ucap Koordinator Forum PPG Prajabatan, Hofi Hannan.
Menurutnya, data di lapangan menyebutkan bahwa banyak sekolah kekurangan guru dan tenaga kependidikan, namun di sisi lain masih banyak guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun tidak mendapatkan tempat mengajar.
“Seharusnya kami diprioritaskan, karena kami punya kemampuan (Lulus PPG) ,” tambahnya.
Ia menerangkan, lulusan PPG Prajabatan di Jember mencapai 336 orang. Sebanyak 221 orang sudah mengajar, sedangkan sisanya masih belum mendapatkan sekolah.
“Mohon kebijakannya agar kami bisa dapat sekolah,” harap Hofi.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kab. Jember Budi Wicaksono meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar menghentikan rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan baru.
“Saya minta kepada Dinas Pendidikan, jangan lagi ada SK-SK baru, karena kemarin sudah selesai. Tolong sampaikan kepada sekolah-sekolah. SK-SK baru, SK-SK aneh itu, hentikan sudah,” pintanya.
Yang dimaksud SK oleh Budi adalah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh kepala sekolah untuk tenaga yang baru direkrut. Padahal, rekrutmen tenaga honorer sudah lama dilarang, namun masih ada saja sekolah yang merekrut tenaga pendidik dan kependidikan baru.
Menurut Budi, penambahan tenaga honorer membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kerepotan untuk mengakomodasi mereka dalam database. Tidak diakomodasi, faktanya mereka sudah mengabdi di sekolah, mau diakomodasi tidak sesuai regulasi.
“Kemarin teman-teman BKPSDM bingung, banyak kalau saya buka. Yang baru sekian lulus sudah jadi (P3K) paruh waktu, ya Allah” jelasnya.
Budi mengungkapkan, lebih baik pemerintah memanfaatkan guru-guru yang sudah matang, yaitu mereka yang sudah menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan saat ini masih banyak yang belum mendapatkan tempat mengajar padahal mereka sudah lulus PPG sekian tahun yang lalu.
“Lebih baik ini (guru PPG), pengabdiannya sudah jelas, sudah bersertifikat,” pungkasnya.
Kepala Disdik Kabupaten Jember, Hadi Mulyono mengatakan, pihaknya masih akan mengecek di lapangan terkait informasi tersebut.
“Ini kan hanya informasi, kita ‘kan belum tahu persis datanya,” jelasnya.
Kata Hadi, jika memang ada sekolah yang masih merekrut honorer setelah pelarangan itu, maka pihak sekolah akan dikenai sanksi.
“Ya otomatis (ada sanksi), fungsi pembinaan ‘kan ada di kami,” pungkasnya.


A WordPress Commenter says: