Seleksi Beasiswa Cinta Bergema 2025 Ditekankan Bebas Nepotisme dan Tepat Sasaran
Seleksi Beasiswa Cinta Bergema 2025 Ditekankan Bebas Nepotisme dan Tepat Sasaran

DPRD JEMBER – Proses seleksi Beasiswa Cinta Bergema 2025 terus bergulir, dengan harapan program ini dapat menjangkau mahasiswa yang benar-benar layak menerima.
Tim seleksi bekerja keras untuk memastikan beasiswa ini tepat sasaran, bebas dari praktik nepotisme maupun pengaruh kedekatan pribadi.
Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Widarto, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam seluruh rangkaian seleksi.
Ia menyatakan bahwa proses ini harus mencerminkan kebutuhan nyata mahasiswa, bukan didasarkan pada hubungan personal atau tekanan pihak tertentu.
“Yang berhak harus diberi, dan yang tidak memenuhi syarat jangan dipaksakan lolos,” ujarnya.
Selain transparansi, Widarto juga menyoroti persoalan waktu pencairan. Ia menyebut bahwa keterlambatan penyaluran dana dapat mengganggu mahasiswa dalam memenuhi kewajiban pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Kami berharap beasiswa ini tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tepat jumlah dan tepat waktu. Jangan ada potongan dengan alasan apa pun. Setiap mahasiswa berhak menerima sesuai ketentuan,” tegasnya.
Seleksi kini telah memasuki tahap akhir, yaitu jalur khusus, yang merupakan penutup dari enam jalur penerimaan. Wawancara untuk jalur ini berlangsung sejak awal Agustus dan mencapai puncaknya pada Kamis, 18 September 2025.
Tidak seperti jalur lain yang berlokasi di Aula Dinas Pendidikan Jember, kali ini kegiatan dipindahkan ke GOR SMPN 7 Jember karena aula digunakan untuk MTQ Jatim XXXI.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kab. Jember, Tulus Wijayanto, sebanyak 1.999 mahasiswa telah lolos seleksi administrasi jalur khusus dan wajib mengikuti wawancara.
Jalur ini berbeda dari jalur prestasi, karena memberikan perhatian pada anak-anak dari latar belakang profesi yang sering terabaikan, seperti anak guru ngaji, pengasuh pondok pesantren, perangkat desa, BPD, RT/RW, kader posyandu, serta anak petani, nelayan, guru PAUD, hingga penyandang disabilitas.
Tulus menambahkan, bagi penyandang disabilitas, diperlukan surat keterangan dari kampus atau lembaga terkait sebagai syarat administrasi.
Proses wawancara bagi peserta disabilitas dilakukan dengan pendampingan penuh untuk menjamin kenyamanan dan keadilan.
Untuk menjamin objektivitas, Dinas Pendidikan melibatkan 24 tim pewawancara dari berbagai instansi lintas sektor, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan perwakilan kecamatan. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang lebih menyeluruh dan adil.


A WordPress Commenter says: