Polemik Legalitas Dokumen LP2B Jember Memanas, DPRD Siapkan Langkah Hukum

Polemik Legalitas Dokumen LP2B Jember Memanas, DPRD Siapkan Langkah Hukum

DPRD JEMBER – Persoalan terkait legalitas dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember memasuki babak baru.

Ketua Komisi B DPRD Kab. Jember, Candra Ary Fianto, S.T, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum setelah terkuaknya dugaan manipulasi dokumen, berupa keberadaan dua Surat Keputusan (SK) dengan identitas administratif yang serupa namun isi yang tidak sama.

Candra menjelaskan bahwa permasalahan ini mencuat sejak pertengahan Agustus 2025, ketika Komisi B menggelar forum diskusi terbuka bersama Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura (TPHP).

Pertemuan ini digelar sebagai respon atas kekhawatiran yang disuarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Kawula Nusantara, yang menilai ada ancaman serius terhadap keberlanjutan kawasan pertanian di Jember.

Dalam forum tersebut, Pejabat Pelaksana tugas Kepala Dinas /TPHP memaparkan data terbaru terkait zonasi LP2B, yang disebut tersebar di 29 kecamatan. Dua kecamatan lainnya dilaporkan tidak termasuk dalam cakupan LP2B.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi ulang dalam pertemuan selanjutnya yang dihadiri oleh kepala dinas definitif. Namun, pernyataan dari pihak eksekutif, termasuk Bupati Jember, justru membantah kebenaran data yang sebelumnya telah ditandatangani dalam SK tersebut.

Kebingungan semakin membesar saat Komisi B menemukan dua versi surat keputusan yang menggunakan nomor serta tanggal yang sama, namun menyajikan lampiran dengan isi yang saling bertentangan.

“Kami sejak awal berusaha menyampaikan data kepada publik dengan jujur dan terbuka. Tapi kemudian kami justru dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar. Ini seperti tuduhan tanpa dasar,” ujar Candra pada Kamis siang, 11 September 2025.

DPRD Pertimbangkan Teguran dan Jalur Hukum

Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa dalam pertemuan terakhir, pimpinan Dinas TPHP mengklaim bahwa SK terbaru telah sesuai dengan dokumen yang telah disahkan oleh bupati.

Namun, ketika Komisi B menunjukkan dua dokumen dengan isi yang berbeda, pihak dinas tidak dapat memastikan mana yang sah secara hukum.

Atas dasar itu, Candra menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Kab. Jember serta partainya untuk menentukan langkah strategis.

Ia juga mempertimbangkan untuk mengirimkan surat teguran resmi, atau bahkan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD.

“Ini bukan soal pribadi, tetapi menyangkut kredibilitas DPRD Kab. Jember sebagai lembaga. Kami tidak bisa membiarkan hal ini begitu saja,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Kejelasan SK LP2B Dinilai Mendesak

Hingga kini, Komisi B menilai belum ada kejelasan tentang dokumen mana yang benar-benar sah. Kepastian mengenai surat keputusan LP2B yang valid dianggap sangat mendesak, mengingat implikasi langsungnya terhadap nasib petani dan keberlanjutan lahan pertanian.

“Kami khawatir ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para petani yang akan terdampak langsung oleh kebijakan ini,” tutup Candra.