Masuki Pekan Kedua September, Pemkab Jember Belum Serahkan Raperda KUA-PPAS Tahun 2026 ke DPRD
Masuki Pekan Kedua September, Pemkab Jember Belum Serahkan Raperda KUA-PPAS Tahun 2026 ke DPRD

DPRD JEMBER – Hingga memasuki minggu kedua bulan September 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum juga menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026 ke DPRD Kab. Jember.
Keterlambatan ini menjadi sorotan tajam dari kalangan legislatif. DPRD mendesak agar pihak eksekutif segera menyampaikan dokumen penting tersebut, guna menjaga akurasi perencanaan pembangunan tahun depan.
Wakil Ketua DPRD Kab. Jember Widarto, S. S. menegaskan, bahwa keterlambatan pengajuan KUA-PPAS bisa berdampak pada proses pembahasan dan penetapan anggaran secara keseluruhan.
“Semakin lambat diserahkan, semakin sempit waktu kita untuk membahasnya secara matang. Padahal tahun depan diperkirakan akan ada efisiensi dari pemerintah pusat yang bisa memangkas sekitar 25 persen dari total APBD Jember,” ungkap Widarto saat ditemui di Gedung DPRD, Senin, 8 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa pengurangan tersebut berpotensi mencapai angka Rp650 miliar, sebuah jumlah yang cukup signifikan untuk kapasitas fiskal daerah seperti Jember.
Dorong Optimalisasi PAD Tanpa Membebani Rakyat
Menanggapi situasi tersebut, Widarto meminta Pemkab segera melakukan proyeksi terhadap besaran potensi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Jika nominalnya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, Pemkab harus bersiap untuk menutup kekurangan anggaran dengan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Namun kami tegaskan, strategi peningkatan PAD jangan sampai memberatkan masyarakat. Potensi lokal harus digali dengan pendekatan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” tuturnya.
Melanggar Jadwal Sesuai Aturan
Sesuai amanat Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah seharusnya menyampaikan rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli.
Setelah itu, dokumen tersebut harus melalui proses pembahasan bersama DPRD dan ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk kesepakatan paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus. Namun hingga memasuki pertengahan September, dokumen itu belum juga diterima DPRD.
Widarto berharap Pemkab segera memperbaiki kinerja dan komunikasi lintas lembaga agar proses perencanaan APBD 2026 bisa berjalan sesuai ketentuan.
“Kita tidak ingin pengulangan keterlambatan ini menghambat pembangunan dan berdampak pada layanan publik,” pungkasnya.***


A WordPress Commenter says: