Widarto: LP2B Bukan Hanya Soal Luasan Tanah, tapi Juga Terkait Masa Depan Bangsa
Widarto: LP2B Bukan Hanya Soal Luasan Tanah, tapi Juga Terkait Masa Depan Bangsa

DPRD JEMBER – Hilangnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates seluas ratusan hektar dari lampiran Keputusan Bupati Jember Nomor: 100.3.3.2/235/1.12/2025 tentang Perubahan Kedua atas Putusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terus mendapat penolakan yang cukup keras dari masyarakat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kab. Jember Jawa Timur, Widarto, S.S, penolakan masyarakat tersebut wajar karena LP2B begitu pentingnya bagi keberlangsungan hidup ke depan.
Katanya, LP2B bukan hanya soal angka-angka luasan tanah, tapi juga soal komitmen bersama untuk mewujudkan salah satu Astacita Presiden Prabowo, yaitu terkait kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
“Karena kita semua tentu meyakini, tidak mungkin bercita – cita swasembada pangan jika lahannya tidak ada,” ucapnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) di gedung DPRD Kab. Jember, Selasa (9 September 2025)
Widarto menambahkan, belum ditemukan cara lain untuk menghasilkan produk pertanian yang bagus selain dari hamparan bumi yang ada. Kalau lahan pertanian habis, maka cita-cita untuk mewujudkan swasembada pangan rasanya juga semakin jauh.
“Maka di situ pentingnya kita mempertahankan lahan pertanian atau LP2B. Jadi LP2B bukan hanya soal luasan tanah, tapi juga terkait masa depan bangsa,” urainya.
Dikatakannya, keberadaan LP2B juga untuk memastikan serapan air agar tetap terjaga, sehingga tidak menimbulkan banjir. Jika LP2B tetap dipertahankan, maka 5 sampai dengan 10 tahun ke depan pemerintah tidak perlu sibuk mengurusi bencana banjir yang akan menghabiskan anggaran cukup banyak.
“Padahal di sisi lain anggaran kita tentu kita sadari bersama sangat terbatas,” jelas Widarto.
Selain itu, hilangnya LP2B yang otomatis bakal terjadinya alih fungsi lahan dalam sekian tahun ke depan, juga berpotensi mendatangkan kemacetan kendaraan di jalan-jalan karena di situ air hujan menggenangi jalan.
“Nah kita bisa bayangkan kalau ini tidak kita antisipasi, maka 5 sampai 10 tahun lagi Jember bisa stagnan,” urai Widarto.
Kader PDI Perjuangan itu menegaskan, LP2B sangat terkait dengan ketersediaan pangan. Jangan sampai dalam sepuluh hingga 15 tahun ke depan, penghasilan warga Jember habis untuk membeli pangan.
“Jangan sampai saudara-saudara sekalian, terutama kita yang ada di legislatif dan eksekutif ini, kelak kita dianggap dzolim karena membiarkan LP2B dialih fungsikan,” urainya.
Widarto mengingatkan, sebetulnya regulasi yang terkait dengan LP2B sudah cukup banyak. Di antaranya adalah Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B, dan sebagainya namun persoalannya ada pada inkonsistensi pemerintah dalam melaksanakan peraturan yang ada.
“Kita abai terhadap persoalan ini, bahkan kita dianggap sebagai katalisator atas upaya alih fungsi lahan hanya untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu. Maka kita perlu berdiskusi bukan hanya soal angka, tapi soal masa depan kita bersama, masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.


A WordPress Commenter says: