Komisi A DPRD Jember Minta Kuasa Hukum PTPN 1 Tidak Remehkan Dewan
Komisi A DPRD Jember Minta Kuasa Hukum PTPN 1 Tidak Remehkan Dewan

DPRD JEMBER – Ketua Komisi A DPRD Kab. Jember Budi Wicaksono membantah pernyatan Kuasa Hukum PTPN 1, Ahmad Suryono bahwa pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kab. Jember tidak akan mau menghadiri undangan terkait penyelesaian kasus sengketa tanah antara ahli waris Karim Sadin dengan PTPN 1.
Menurut Budi, DPRD Kab. Jember adalah lembaga negara yang mempunyai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Katanya, terkait dengan fungsi tersebut, maka DPRD Kab. Jember juga mempunyai kewenangan untuk mengundang instansi pemerintah maupun swasta untuk kepentingan masyarakat.
“Nyatanya, BPN beberapa kali kami undang RDP (rapat dengar pendapat) di tempat ini hadir,” ucapnya saat RDP bersama kuasa hukum PTPN 1 dan ahli waris Karim Sadin, Senin (8 Agustus 2025).
Budi menambahkan, tidak ada lembaga yang lebih tinggi atau lebih rendah dibanding lembaga lain. Selama fungsinya untuk kepentingan rakyat, posisinya sama.
“DPRD juga lembaga terhormat, jangan disepelekan,” jelasnya.
Senada dengan Budi, anggota Komisi A DPRD Kab. Jember, Alfan Yusfi mengatakan bahwa banyak persoalan sengketa tanah yang difasilitasi oleh DPRD, dan mesti melibatkan pihak ATR/BPN Kab. Jember. Kata Alfan, ATR/BPN juga mitra Komisi A DPRD Kab. Jember meskipun statusnya instansi vertikal.
“Dan BPN juga hadir kok jika diundang meskipun tidak selalu,” jelasnya.
Alfan menerangkan, banyak persoalan pertanahan yang diadukan ke Komisi A, dan mesti disinkronisasikan dengan pihak ATR/BPN Kab. Jember, baik itu sudah menjadi sengketa ataupun yang masih akan terjadi sengketa, tapi hasilnya juga bagus.
“Kami minta pihak PTPN 1 khususnya lawyer menghormati juga keberadaan kami karena bagaimanapun masyarakat yang menyampaikan surat (RDP) kepada kami, memang harus ditindaklanjuti,” urainya.
Kader PDI Perjuangan Kab. Jember itu mengakui bahwa ketidakhadiran perwakilan ATR/BPN Kab. Jember dalam RDP tersebut memang menjadi kendala selesainya persoalan sengketa tanah antara ahli waris Karim Sadin dengan PTPN 1.
Namun ia menegaskan bahwa selama apa yang diperjuangkan masyarakat sesuai dengan koridor hukum, tidak perlu khawatir tidak akan mendapat keadilan.
“Misalnya tentang adanya sertifikat yang tumpang tindih, apa bisa dibatalkan, bisa. Kalau itu bisa dibuktikan itu memang tumpang tindih,” pungkasnya.
Sebelumnya di tempat yang sama, Kuasa Hukum PTPN 1, Ahmad Suryono mengungkapkan keraguannya bahwa pihak ATR/BPN tidak akan hadir jika diundang untuk cek lapangan di lahan yang menjadi sengketa antara ahli waris Karim Sadin dengan PTPN 1 di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.
“Belum tentu (di situ) BPN bisa hadir. Yang membuat BPN bisa hadir itu sebenarnya satu, gampang: hakim, pengadilan, dipanggil pasti datang,” terangnya.


A WordPress Commenter says: