DPRD Jember Soroti Ketahanan Pangan di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional
DPRD Jember Soroti Ketahanan Pangan di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

DPRD JEMBER – DPRD Kab. Jember terus menyoroti persoalan ketahanan pangan, yang digalakkan oleh pemerintah di berbagai daerah. Sektor pertanian menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilisasi perekonomian, di tengah lesunya daya beli masyarakat.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kab. Jember Wahyu Prayudi Nugroho saat kegiatan reses masa sidang kedua, pada Sabtu 30 Agustus 2025. Dalam agenda reses yang berlangsung di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Wahyu mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
Ia menyoroti lonjakan utang negara yang telah menembus angka Rp8.000 triliun serta semakin terbatasnya kesempatan kerja di berbagai bidang. “Ekonomi nasional, baik dari sisi makro maupun mikro, sedang menghadapi tantangan berat,” ujarnya pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Ia menambahkan, berbagai sektor strategis seperti industri dan ekspor tengah mengalami perlambatan. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah mengambil langkah strategis yang berfokus pada penguatan fondasi ekonomi dari sektor domestik. “Salah satu upaya penting yang kami dorong adalah memperkuat ketahanan pangan. Sebab mayoritas masyarakat Indonesia masih bergantung pada sektor pertanian, perikanan, dan peternakan,” jelasnya.
Menurut Wahyu, Kabupaten Jember memiliki kekuatan ekonomi yang bersumber dari sektor pertanian dan perkebunan. Karena itu, penting bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan optimalisasi penggunaan lahan pertanian agar tetap produktif. “Kita perlu melakukan evaluasi menyeluruh, apakah lahan-lahan yang ada sudah benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung ketahanan pangan,” ujarnya tegas.
Salah satu isu yang berkembang di tengah masyarakat, berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditakutkan akan dialih fungsikan.
Wahyu menjelaskan bahwa, Surat Keputusan (SK) pertama mengenai LP2B terbit pada Tahun 2022 lalu. Kemudian, dilakukan revisi pada Tahun 2024 oleh Bupati Hendy Siswanto, dan pembaruan kembali dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2025 oleh Bupati Muhammad Fawait. “Saat ini total luas LP2B di Kab. Jember mencapai 86.358,78 hektar dan ini tidak ada perubahan luas dari Tahun 2024 ke Tahun 2025, hanya terjadi perpindahan lokasi antar kecamatan,” terangnya.
Apalagi dengan rencana pemerintah yang hendak menghibahkan lahan di Kecamatan Patrang ke Polda Jatim, untuk Sekolah Polisi Negara (SPN).
Padahal, di sana menurutnya ada lahan produktif yang masih bisa dioptimalkan untuk ketahanan pangan. “Jika lahan produktif ini dialih fungsikan untuk bangunan SPN, maka pemerintah daerah harus menyediakan lahan pengganti yang benar-benar memiliki nilai produktivitas setara atau lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berupa lahan kosong, hutan, atau tanah tandus yang sulit diolah oleh petani. “Lahan alternatif harus betul-betul bisa digarap agar tetap mendukung penghidupan para petani,” tambahnya.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa Komisi B DPRD Kab. Jember mendorong agar pembahasan lebih lanjut mengenai LP2B dilakukan dalam forum gabungan. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak bisa hanya melibatkan Komisi B, tapi juga memerlukan keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Cipta Karya yang menjadi mitra Komisi A. “Kami berencana mengusulkan agar rapat dengar pendapat dilaksanakan secara gabungan, serta meminta koordinat titik lokasi LP2B untuk verifikasi langsung di lapangan,” tuturnya.
Komisi B sendiri, lanjut Wahyu, telah siap melakukan tinjauan langsung ke lokasi guna memastikan bahwa lahan yang tercatat dalam SK memang sesuai kondisi nyata dan benar-benar masih produktif. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa DPRD Kab. Jember mendukung penuh program pemerintah pusat, terutama Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia yang salah satunya berfokus pada penyerapan gabah dari petani. “Komisi B berkomitmen menjaga Jember sebagai wilayah yang produktif dan menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
Kesimpulannya, DPRD Kab. Jember menilai bahwa ketahanan pangan bukan sekadar mempertahankan keberadaan lahan pertanian, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan petani dan produktivitas sektor pangan di daerah.***


A WordPress Commenter says: