DPRD Jember Apresiasi Usulan Pengangkatan Ribuan Tenaga Non-ASN, Namun Soroti Masih Ada Ratusan yang Belum Terdata

DPRD Jember Apresiasi Usulan Pengangkatan Ribuan Tenaga Non-ASN, Namun Soroti Masih Ada Ratusan yang Belum Terdata

DPRD JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember memberikan penghargaan terhadap langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Jember, yang telah mengajukan ribuan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Namun, DPRD juga mencatat masih adanya ratusan tenaga honorer yang belum tercakup dalam usulan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kab. Jember Widarto menyampaikan bahwa, berdasarkan data yang diterima jumlah tenaga Non-ASN kategori R4 yang tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 3.526 orang.

“Akan tetapi, hanya 3.378 nama yang akhirnya diajukan dalam proses pengusulan tersebut, sehingga terdapat sekitar 148 tenaga Non-ASN yang belum termasuk,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Langkah pengusulan ini merujuk pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2025.

Meski dalam regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, belum secara rinci mengatur status kategori R4.

“Pemerintah Kabupaten Jember tetap mengambil inisiatif, untuk mengusulkan pegawai yang dinilai memenuhi kriteria,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari tahapan seleksi awal, ribuan tenaga Non-ASN yang telah lolos penjaringan dikumpulkan di GOR PKPSO Kaliwates untuk mengikuti pengarahan langsung dari Bupati Jember.

Dalam kesempatan tersebut, para calon PPPK paruh waktu juga diminta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen atas pengabdian mereka di lingkungan pemerintahan.

Informasi terkait proses ini turut disampaikan dalam rapat antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kab. Jember, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Jember sebagai bentuk keterbukaan proses rekrutmen.

Di sisi lain, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Jupriono, ST, M. Si, menegaskan bahwa peran Pemkab dalam hal ini terbatas pada proses pengusulan.

“Sedangkan keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya pengangkatan pegawai Non-ASN tersebut, menjadi wewenang mutlak dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” paparnya.

Sebelumnya, kegiatan penandatanganan pakta integritas oleh 3.378 tenaga Non-ASN kategori R4 bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah dilaksanakan di GOR PKPSO Kaliwates sebagai salah satu bentuk kesiapan menuju tahapan berikutnya dalam proses PPPK paruh waktu.***