Pansus Aset DPRD Jember Intensifkan Konsultasi Soal Rencana Hibah Lahan 47 Hektar

Pansus Aset DPRD Jember Intensifkan Konsultasi Soal Rencana Hibah Lahan 47 Hektar

DPRD JEMBER – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kab. Jember terus menggali informasi dan memperkuat dasar hukum terkait rencana hibah lahan milik Pemerintah Kabupaten Jember, seluas 47 hektar yang direncanakan akan diberikan kepada Polda Jawa Timur.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah berkonsultasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

Konsultasi ini bertujuan memastikan bahwa proses hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan.

Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Kab. Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah masukan penting dari BPKP Jawa Timur yang memperkuat upaya verifikasi Pansus dalam rencana pelepasan aset tersebut.

“Salah satu yang kami soroti adalah soal urgensi dan manfaat dari pembangunan SPN ini, apalagi di Jawa Timur sendiri sebenarnya sudah ada fasilitas serupa di Mojokerto,” jelas Ardi saat dikonfirmasi usai kegiatan konsultasi pada Kamis, 21 Agustus 2025

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa lahan yang dihibahkan memang dimanfaatkan secara optimal, agar tidak berujung menjadi aset terbengkalai seperti yang pernah terjadi di wilayah lain.

“Dulu kita punya bangunan yang direncanakan sebagai asrama haji, tapi sekarang terbengkalai. Itu yang tidak ingin kami ulangi,” tambahnya.

Menurut Ardi, tahapan formal berupa surat permohonan dari Polda Jatim ke Pemerintah Kabupaten Jember menjadi syarat mutlak sebelum proses hibah bisa dilanjutkan.

Meskipun secara hukum diperbolehkan hibah kepada institusi vertikal seperti kepolisian, namun proses administrasi tetap harus dipenuhi.

“Pengajuan permohonan resmi adalah langkah awal yang wajib dilakukan. Aturan memang memungkinkan hibah kepada lembaga vertikal, tetapi tidak menghapus prosedur administratifnya,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, anggota Pansus Aset lainnya, Edi Cahyo Purnomo, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, terutama yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Permendagri ini memang Multi-tafsir di beberapa bagian, sehingga sangat penting untuk dikonsultasikan agar pelaksanaan hibah tidak keliru,” ujarnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, meski permohonan hibah dapat dilakukan, substansi dan kelengkapan administrasinya tetap harus menjadi perhatian utama.

“Kami tidak ingin ada kekeliruan dalam proses ini yang nantinya justru menimbulkan masalah hukum,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut, Pansus Aset DPRD Kab. Jember akan melaporkan temuannya kepada Pimpinan DPRD Kab. Jember.

Selain itu, mereka juga berencana untuk mengadakan konsultasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kejelasan regulasi sekaligus berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Jatim sebagai pihak yang direncanakan menerima hibah.

“Hasil konsultasi akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD, dan tentu langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan Kemendagri serta komunikasi intensif dengan Polda Jatim,” pungkas Edi.***