Rencana Hibah Lahan untuk SPN di Jember Tuai Sorotan Warga, Ini Kata Pansus Aset DPRD

Rencana Hibah Lahan untuk SPN di Jember Tuai Sorotan Warga, Ini Kata Pansus Aset DPRD

DPRD JEMBER – Rencana hibah lahan seluas 47 hektar yang berlokasi di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, oleh Pemerintah Kabupaten Jember kepada Polda Jawa Timur, menuai kritik dari berbagai pihak.

Lahan tersebut direncanakan akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN). Sejumlah warga menilai, lahan yang akan diberikan tersebut masih tergolong lahan pertanian produktif.

Mereka khawatir, alih fungsi lahan itu akan mengurangi luas lahan pangan dan berdampak pada ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Menanggapi isu ini, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kab. Jember, Edi Cahyo Purnomo, memberikan penjelasan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 22 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa surat pengajuan hibah yang diajukan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah diterima oleh DPRD dan langsung ditindaklanjuti oleh Pansus Aset.

“Setelah dilakukan kajian awal oleh rekan-rekan di Pansus, ada sejumlah catatan penting yang muncul usai kami melakukan konsultasi terkait regulasi hibah,” terang Edi. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang menyusun peraturan terkait hibah aset pemerintah daerah. “BPKP juga menyarankan agar kami berkonsultasi ke Kemendagri guna memperjelas aturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pansus Aset juga telah melakukan verifikasi atas status kepemilikan lahan. Edi memastikan bahwa tanah tersebut memang milik Pemerintah Daerah, dibuktikan dengan dokumen sertifikat resmi. “Dari lima sertifikat yang kami periksa, total luas lahan mencapai lebih dari 50 hektar. Dari total tersebut, yang rencananya dihibahkan kepada Polda Jawa Timur adalah sekitar 47 hektar,” jelasnya.

Namun demikian, Edi memahami kekhawatiran masyarakat yang keberatan terhadap kebijakan ini. Ia menyebut penolakan masyarakat merupakan hal yang lumrah, mengingat mereka khawatir kehilangan lahan pertanian yang selama ini menopang kebutuhan pangan lokal.

“Itu bentuk kepedulian warga terhadap ketahanan pangan. Mereka ingin tetap bisa berkontribusi dalam menjaga ketersediaan pangan daerah,” ujarnya.

Atas dasar itulah, DPRD Kab. Jember melalui Pansus Aset berkomitmen mencari solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memastikan agar lahan yang produktif tetap dipertahankan dan tidak termasuk dalam area yang dihibahkan. “Sebelum keputusan diambil, perlu dilakukan kajian secara menyeluruh agar tidak merugikan sektor pertanian,” tegas Edi.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lokasi guna mendengar aspirasi warga secara langsung serta mengevaluasi kondisi lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat tetap diperhitungkan dalam pengambilan keputusan ini,” tambahnya.

Meski menuai protes, Edi juga menyampaikan bahwa keberadaan SPN nantinya berpotensi membawa dampak positif bagi perekonomian lokal.

Ia meyakini bahwa keberadaan fasilitas pendidikan kepolisian tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah pembangunan.

“Kami mendukung realisasi SPN karena selain mendukung kebutuhan institusi kepolisian, proyek ini juga diharapkan mendorong perputaran ekonomi masyarakat sekitar,” pungkasnya.***