Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Bupati Diberi Kewenangan Bentuk lembaga Independen
Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Bupati Diberi Kewenangan Bentuk lembaga Independen

Setelah dibahas cukup lama, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan memasuki tahap finalisasi. Tahap finalisasi ini dicapai setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menggelar rapat di ruang Badan Musyawarah (Basmus) gedung DPRD Kab. Jember, Selasa (19 Agustus 2025).
Hadir dalam rapat tersebut, antara lain perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, organisasi profesi, dan pihak-pihak terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Kab. Jember tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Hanan Kukuh Ratmono, S. Pi mengakui, memang butuh waktu agak lama dalam proses finalisasi Raperda tersebut karena ada beberapa pasal krusial yang diperdebatkan oleh perwakilan organisasi profesi, Bagian Hukum, perwakilan Dinas Kesehatan, dan anggota Bapemperda sendiri.
Pasal krusial dimaksud di antaranya adalah pasal 31 tentang penegakan disiplin tenaga kesehatan. Kata Hanan, dari sekian pendapat dan masukan yang ada, akhirnya ada titik temu yang sifatnya win-win solution, sehingga ada beberapa perubahan redaksi dalam Raperda dimaksud.
“Ada beberapa hal (redaksi) yang kita sesuaikan, tentu penyesuaian itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan di atasnya,” ucap Hanan.
Ketua Bapemperda DPRD Kab. Jember itu menambahkan, inti dari Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan adalah pembentukan lembaga independen bagi tenaga medis dan kesehatan.
“Jadi substansinya adalah perlindungan, yang itu akan dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh bupati,” tambah Hanan.
Ia menjelaskan, bunyi Raperda tersebut adalah memberikan kewenangan kepada Bupati untuk membentuk lembaga independen yang tugasnya khusus melindungi tenaga medis dan kesehatan.
“Karena memang banyak hal yang harus dilindungi bagi mereka dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.
Hanan mencontohkan peristiwa Covid-19 yang terjadi sekian tahun lalu, dan bahkan dalam tugas sehari-hari di mana tenaga kesehatan dan medis cukup rawan mengalami risiko, sehingga butuh perlindungan.
“Nah nanti yang menangani perlindungan itu adalah lembaga independen bentukan bupati,” kata Hanan.
Hanan menuturkan, Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan terdiri dari 16 Bab dan 41 pasal. Dengan tuntasnya finalisasi raperda tersebut, selanjutnya akan dibawa oleh Bagian Hukum Pemkab Jember untuk dilakukan harmonisasi dan singkronisasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Setelah dilakukan fasilitasi, naskah Raperda dikembalikan kepada kita untuk disahkan bersama eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.


A WordPress Commenter says: