Tenaga Pendidik Non ASN Bakal Masuk PPPK Paruh Waktu? Pansus DPRD Jember Berikan Jawaban

Tenaga Pendidik Non ASN Bakal Masuk PPPK Paruh Waktu? Pansus DPRD Jember Berikan Jawaban

DPRD JEMBER – Meski kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Jember masih tinggi, tidak semua tenaga Non-ASN yang ada memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Jember, Agustin Eka Wahyuni, dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN dan Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Non-ASN, yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Kab. Jember, Kamis 14 Agustus 2025.

Agustin menjelaskan bahwa kebutuhan akan PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk sektor pendidikan, masih sangat besar.

Namun, banyak tenaga Non-ASN yang selama ini membantu mengajar tidak dapat diajukan karena tidak memenuhi syarat formal, terutama terkait latar belakang pendidikan.

“Sebagian besar dari mereka hanya memiliki ijazah SMA dan selama ini menjalankan tugas mengajar secara teknis, namun tidak memiliki kualifikasi akademik yang dibutuhkan secara administratif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Non-ASN DPRD Kab. Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyoroti jumlah tenaga Non-ASN yang masih sangat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember.

“Ya memang kondisinya saat ini penataan pegawai di Jember sulit, karena jumlah tenaga honorer yang sangat banyak,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa penataan terhadap tenaga kerja Non-PNS harus segera dilakukan untuk mencegah permasalahan yang lebih besar ke depan.

“Harus sekarang ditertibkan, karena kalau dibiarkan akan membebani keuangan daerah,” paparnya.

Ardi menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.526 tenaga Non-ASN yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mereka akan diusulkan untuk masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Jember hanya diberikan waktu enam hari untuk mengirimkan usulan tersebut ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Namun demikian, Ardi menegaskan bahwa tenaga Non-ASN yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun tetapi pernah mengikuti seleksi CPNS dan gagal, tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam usulan PPPK.

Hal ini disebabkan oleh belum adanya dasar hukum yang mengakomodasi keberadaan mereka.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain memberhentikan mereka dari tugas yang selama ini dijalankan.***