Ketua Fraksi NasDem Soroti Ketidakhadiran Wabup Djoko Susanto di 11 Rapat Paripurna DPRD Jember

Ketua Fraksi NasDem Soroti Ketidakhadiran Wabup Djoko Susanto di 11 Rapat Paripurna DPRD Jember

DPRD JEMBER – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kab. Jember, David Handoko Seto, melontarkan kritik terhadap Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, yang tercatat absen dalam 11 kali Rapat Paripurna DPRD secara berturut-turut.

Menurut David, sebagai salah satu pemimpin tertinggi di Kabupaten Jember, Wakil Bupati memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk hadir dalam forum-forum strategis, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan pengambilan keputusan penting bagi pembangunan daerah.

“Baik Pak Djoko maupun Gus Fawait sama-sama merupakan top leader di Kab. Jember. Keduanya terpilih dalam satu paket kepemimpinan, jadi idealnya hadir beriringan dalam setiap proses penting, termasuk di forum dewan,” kata David saat ditemui pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia menegaskan, meskipun secara teknis undangan paripurna hanya ditujukan kepada Bupati, seharusnya Wakil Bupati tetap hadir sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik dan pemerintahan yang transparan. “Forum paripurna adalah ruang pengambilan keputusan strategis bagi 2,6 juta warga Jember. Ketidakhadiran dalam forum sebesar ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

David juga menyoroti pentingnya kebersamaan antara Bupati dan Wakil Bupati dalam tampil di hadapan publik, meskipun di internal pemerintahan mungkin ada perbedaan pendapat atau dinamika politik. “Bagaimanapun kondisi politiknya, kalau sudah di ruang publik, semestinya bisa menampilkan soliditas. Ini menyangkut citra kepemimpinan,” tegasnya.

Menanggapi alasan Djoko Susanto yang menyebut dirinya tak hadir karena tidak mendapat undangan resmi, David membantahnya.

Ia menekankan bahwa mekanisme undangan paripurna memang secara administrasi hanya ditujukan kepada Bupati, namun tetap berlaku bagi keduanya sebagai satu kesatuan kepemimpinan daerah. “Selama ini, kepala OPD bisa hadir tanpa undangan khusus. Maka dari itu, Wakil Bupati pun seharusnya memahami bahwa kehadiran di forum paripurna merupakan kewajiban moral dan institusional,” jelas David.

Ia menambahkan bahwa pihak DPRD sedang mempertimbangkan langkah klarifikasi langsung dengan Djoko Susanto guna menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. “Kalau memang diperlukan, kami akan mengajak beliau berdiskusi langsung agar ada kejelasan dan penyamaan persepsi,” tutup David.

Sebelumnya, Djoko Susanto telah memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya di forum dewan, dengan alasan absennya undangan secara resmi.

Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Fraksi PKB DPRD Kab. Jember, yang menyebut bahwa Djoko sebenarnya telah diundang, namun memilih untuk tidak hadir, sehingga dinilai mengabaikan kepentingan rakyat.***