Tegaskan Komitmen Kepada Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Berikan Kritik saat Penyampaian Pandangan Umum

Tegaskan Komitmen Kepada Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Berikan Kritik saat Penyampaian Pandangan Umum

DPRD JEMBER – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD kab. Jember memberikan banyak catatan, dalam pandangan umum APBD Perubahan tahun Anggaran 2025.

Nota pengantar yang telah disampaikan oleh Bupati Jember tentang Rancangan APBD Perubahan Anggaran 2025, diharapkan menjadi salah satu Langkah menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fraksi PDI Perjuangan DPRD kab. Jember akan menjalankan fungsi kontrol sebagai representasi politik rakyat untuk bisa menjaga kualitas kebijakan pemerintah daerah. Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Prayudi Nugroho mengatakan, ada beberapa isu pokok yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Pertama, Fraksi PDI Perjuangan ingin pembangunan di Jember ini harus mengacu pada RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJMD Tahun 2025-2029. “Salah satu sorotan kami yakni pada Penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang saat ini dokumennya masih tertunda pengesahannya di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya, pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Pasalnya, RTRW menurut Wahyu sebagai penentu arah pembangunan terkait wilayah yang akan dikembangkan atau perlu dijaga. “Tanpa RTRW yang jelas, pembangunan rawan tumpang tindih, lahan dapat berubah fungsi secara sembarangan, dan rakyat kecil bisa menjadi korban,” paparnya.

“Maka dari itu kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Jember untuk segera menuntaskan pengesahan RTRW ini,” imbuhnya.

Wahyu memaparkan, berkaitan dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). “Kemarin bupati pernah menyampaikan terkait dengan efisiensi belanja dan pembangunan infrastruktur. Namun kami khawatir, jika tidak diawasi dengan ketat, pembangunan itu bisa menabrak sawah, menggerus ladang, dan menggusur petani,” tegasnya.

Berdasarkan pasal 44 UU no 41 tahun 2009 tentang LP2B, Permentan no 128 tahun 2019, Inpres no 1 tahun 2025 yang diarahkan untuk ketahanan pangan. “Ketahanan pangan adalah soal kedaulatan bangsa, dan juga merupakan amanat dari Trisakti Bung Karno yang menjadi pijakan idelogis PDI Perjuangan yakni berdaulat di bidang pangan,” pungkasnya.

“Maka kami menyatakan dengan menolak bentuk pengurangan dan pengalihfungsian LP2B dan LSD, kemudian mengarahkan pembangunan insfrastruktur ke zona non produktif yang tidak mengganggu kawasan pangan,” tegasnya.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Jember menegaskan terkait nasib dari tenaga non ASN kategori R4 yang tidak jelas nasibnya. “Tenaga Non-ASN Kategori R4. Mereka ada, nyata, dan bukan sekedar angka, mereka adalah wajah pengabdian yang masih tak jelas di mata sistem,” tandasnya.

“Dengan itu kami mendorong Pansus Non ASN DPRD Kab. Jember berkonsultasi dengan MenPAN RB, jika hasilnya tidak ada titik temu maka Pemda untuk mempercepat penerapan skema PJLP,” tutupnya.***