Sikapi Sound Horeg, Komisi A DPRD Kabupaten Jember Minta Izin Keramaian Diterapkan Lagi

Sikapi Sound Horeg, Komisi A DPRD Kabupaten Jember Minta Izin Keramaian Diterapkan Lagi

DPRD Jember – Sound horeg masih terus menggelinding membawa hiburan sekaligus persoalan di tengah-tengah masyarakat. Komisi A DPRD Kabupaten Jember bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersepakat bahwa pertunjukan sound horeg perlu dibatasi guna meminimalisasi dampak bunyi sound yang memekakkan telinga tersebut.

Di luar itu, ada usulan menarik yang disampaikan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, H. Mochammad Hafidi, S.Sos  terkait cara pembatasan ruang gerak sound horeg, yaitu menghidupkan kembali izin keramaian.

Menurutnya, izin keramaian sangat perlu dihidupkan kembali untuk mencegah pertunjukan sound horeg secara berlebihan. “Satu-satunya jurus yang ampuh adalah menghidupkan kembali izin keramaian yang dulu pernah dilakukan oleh Porles dan jajarannya,” ucap Hafidi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember bersama Komisi A di gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (21 Juli 2025).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, dulu izin keramaian harus dikantongi oleh panitia sebelum acara keramaian digelar. Jika ada masyarakat meminta surat izin keramaian, maka dilakukan verifikasi oleh satuan intelkam untuk menerbitkan izin digelarnya acara. “Sekarang itu tidak dilakukan lagi,” jelasnya.

Hafidi lalu bercerita soal tahapan turunnya izin keramaian zaman dulu. Jika acaranya diprediksi dihadiri oleh 1.000 orang, maka perizinan sudah menjadi domain Mapolres, bukan lagi kewenangan Mapolsek dan pemerintah desa.  “Dan Polres akan melakukan verifikasi sebelum diputuskan untuk menerbitkan surat izin keramaian,” ucapnya.

Jika izin keramaian dihidupkan kembali, tentu sangat efektif untuk mengatur dan membatasi sisi-sisi buruk dalam pertunjukan sound horeg. Karena itu, Hafidi mengajak MUI dan pihak-pihak terkait untuk mendatangi Mapolres Jember guna menyampaikan kegundahan masyarakat terkait dampak sound horeg.

“Monggo kita atur waktunya, kita bareng menghadap Kapolres yang punya doa mujarab untuk menghentikan sound horeg. Kita ini walaupun berpuasa 7 hari 7 malam tidak akan bisa menghentikan sound horeg. Kalau Pak Kapolres, jika menegakkan kembali izin keramaian, insyaallah selesai sudah urusan sound horeg ini,” urainya.

Dalam RDP tersebut, Ketua MUI Jember KH Abdul Haris memaparkan berbagai dampak yang ditimbulkan dari pertunjukan sound horeg. Kata Kiai Haris, pihaknya sudah menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan kajian terkait soung horeg. Hasilnya adalah dentuman bunyi sound horeg melebihi ambang batas normal yang bisa diterima oleh telinga manusia, yaitu 85 desible. Terkait dengan itu, WHO menegaskan bahwa suara yang melebihi 85 desible sangat berbahaya bagi kesehatan. “Kami punya alat ukur kebisingan suara yang bisa menentukan seberapa keras suara sound horeg berdentum,” jelasnya.

Selain itu, Kiai Haris juga memperkuat temuannya dengan  menukil pendapat Prof Nyilo Purnami, seorang ahli THT Bedah Kepala dan Leher Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya. Profesor tersebut mengulas bahaya sound horeg dalam sebuah tulisan berjudul Bahaya Sound horeg Ketulian dan Kematian. “Mohon maaf kalau kita tidak lagi menjadikan ilmu pengetahuan sebagai pegangan maka kita menjadi bangsa yang terbelakang, bangsa primitif,” pungkasnya.