Nilai Investasi Capai Rp1,7 T., Komisi B DPRD Kabupaten Jember Soroti Nihilnya Pelaporan

Nilai Investasi Capai Rp1,7 T., Komisi B DPRD Kabupaten Jember Soroti Nihilnya Pelaporan

Nilai investasi di Kabupaten Jember cukup tinggi, bahkan melebihi target. Untuk tri wulan pertama tahun 2025, nilai investasi di kota suwar-suwir ini mencapai Rp1,7 Triliun. Angka tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan Pemkab Jember sebesar Rp1,2 Triliun. Hal tersebut muncul dalam hearing antara Komisi B DPRD Kabupaten Jember bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) di gedung DPRD Kabupaten Jember, Selasa (15/Juli/2025).

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto S.T. menyambut baik pencapaian nilai investasi yang melebihi target tersebut. Namun ia menyatakan perlu tahu siapa-siapa di antara pelaku usaha yang telah menghasilkan nilai investasi sebesar Rp1,7 Triliun itu, yang telah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM). “Ini penting karena menyangkut kepatuhan dalam berinvestasi,” ujar Candra.

Sekadar diketahui, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Pasca Undang-undang  Nomor 11/ tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU. Ciptaker), LKPM turut diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5/tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Candra menambahkan, pihaknya mempertanyakan itu lantaran punya tugas melekat, yakni sebagai pengawas terhadap penggunaan APBD dan sebagainya.  “Pengawasan, itulah salah satu tugas pokok dan fungsi kami,” jelasnya. Candra lalu mengutip pernyataan perwakilan DPPTSP Kabupaten Jember sebelumnya bahwa penanaman modal berkategori non-UMKM yang telah berinvestasi di Jember mencapai 242 perusahaan. Perusahaan non-UMKM adalah perusahaan yang punya modal di atas Rp5 Miliar.

“Dari 242 perusahaan itu, yang rajin membuat laporan yang mana, yang tidak membuat laporan yang mana, yang hanya sesekali yang mana, ini karena ada aturan yang menyebutkan kalau mereka tidak membuat laporan secara periodik, maka ada teguran secara administratif. Nah fungsi kita ‘kan di situ, begitu lho,” urainya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Penelaah Teknis Kebijakan pada DPPTSP Kabupaten Jember, Meriza Setiawati mengatakan bahwa untuk mengetahui siapa-siapa yang sudah atau belum menyampaikan LKPM di tri wulan pertama tahun 2025 di antara 242 pelaku usaha itu, dibutuhkan akses Online Single Submission (OSS). Yakni sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi.

“Dan itu belum kami siapkan,” jelasnya. Meriza menambahkan, bagi pelaku usaha selain harus mengantongi izin, juga harus melakukan laporan di dashboard masing-masing. Sebetulnya yang telah melakukan laporan langsung muncul (di dashbord), tapi yang belum laporan (belum muncul), nanti kita pilah lagi, pak,” pungkasnya.