Serikat Buruh Menyegel Kantor FFT, DPRD Kabupaten Jember Mediasi Penyelesaian Konflik

Serikat Buruh Menyegel Kantor FFT, DPRD Kabupaten Jember Mediasi Penyelesaian Konflik

 

DPRD Jember – Setelah beberapa kali upaya negosiasi gagal, Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) dan Laskar Jahanam akhirnya menyegel kantor dan gudang produksi PT. Fengyi Food Trading (FFT) pada Rabu, 16 Juli 2025, di tengah aksi unjuk rasa buruh. Penyegelan dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian yang tidak membuahkan hasil.

Aksi ini tidak hanya berupa pemasangan rantai pada pintu masuk, tetapi juga mendirikan tenda yang menutup akses utama kantor perusahaan. Meskipun mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, perusahaan tidak dapat berbuat banyak dalam menghadapi penyegelan tersebut.

Dalam orasinya, Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus Budianto, S.P., mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang dianggap sering mengabaikan tuntutan buruh. DwiAgus menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja telah secara jelas menyatakan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran, namun upaya penyelesaian masih tetap mandek.

Meskipun masih membuka peluang untuk berunding, serikat buruh memutuskan untuk tetap menyegel kantor hingga tercapai kesepakatan yang diinginkan oleh pekerja. Mediasi yang digelar oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, S,Sos berupaya mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Halim menegaskan bahwa dirinya tidak akan memihak satu pihak pun, namun bertujuan untuk mencapai solusi yang seimbang. Ia juga meminta kejelasan terkait status pekerja perusahaan ke Gudang depannya. “Kami ingin mencari jalan keluar. Bagaimana status pekerja kedepannya harus jelas, apakah mereka tetap bekerja atau ada keputusan lain,” ujar Halim saat memimpin mediasi.

Selain itu, Halim juga menyoroti masalah kompensasi dan restitusi yang belum menemui titik temu antara perusahaan dan buruh. Menurutnya, selisih antara perhitungan pihak buruh dan perusahaan sangat jauh. “Hitungan perusahaan dan buruh sangat berbeda. Saya sarankan, jika tuntutan 1,2 miliar dirasa terlalu tinggi, kita cari angka yang lebih realistis, seperti 100 juta. Tentu harus ada rincian yang jelas,” ujar Halim kepada perwakilan perusahaan.

Senada dengan Halim, Ketua Komisi D, Sunarsi Khoris, S.Ag,M.Si menilai tawaran perusahaan yang hanya sebesar Rp100 juta sangat tidak mencukupi. Bahkan, Khoris merasa angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, mengingat tidak ada rincian yang mendukung jumlah tersebut. “Kami ingin solusi yang saling menguntungkan. Jika hanya Rp100 juta, itu tidak memadai. Kami minta perusahaan untuk menghitung ulang dengan cermat,” kata Khoris, sambil menekankan pentingnya perhitungan yang adil.

Perwakilan perusahaan, Frandy Tarigan, S.H.,M.H. menyatakan bahwa perusahaan telah meningkatkan tawaran dari sebelumnya Rp69 juta menjadi Rp100 juta. Jumlah tersebut mencakup kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pengembalian potongan yang diambil perusahaan sejak 2023 untuk 18 orang pekerja. “Tuntutan 1,2 miliar memang terlalu tinggi. Kami sudah meningkatkan tawaran dari Rp69 juta menjadi Rp100 juta untuk 18 pekerja, sesuai dengan anggaran dasar perusahaan FFT yang berdiri pada 2023,” jelas Frandy.

Namun, tawaran tersebut tetap tidak diterima oleh pekerja, yang merasa angka itu jauh dari yang seharusnya.  Berdasarkan perhitungan mereka, jika dihitung sejak tahun 2023, total kompensasi yang seharusnya diterima lebih dari Rp900 juta. Meski demikian, Frandy berpendapat bahwa angka tersebut terlalu tinggi bagi perusahaan.

Setelah diskusi panjang, DPRD Jember akhirnya mendesak FFT untuk menghitung ulang kerugian yang dialami pekerja secara lebih rinci. Frandy pun menyetujui usulan tersebut dan meminta waktu untuk melakukan perhitungan ulang.

Selain itu, Frandy meminta izin untuk memasuki kantor yang kini telah disegel, karena pembukuan perusahaan yang diperlukan untuk perhitungan ulang berada di dalam kantor tersebut.  Serikat buruh akhirnya setuju untuk membuka segel perusahaan sementara waktu, hanya untuk keperluan penghitungan ulang tersebut.