DPRD Kabupaten Jember Desak Pemerintah Daerah Segera Tentukan Status Tenaga Honorer Non Database
DPRD Kabupaten Jember Desak Pemerintah Daerah Segera Tentukan Status Tenaga Honorer Non Database

DPRD Kabupaten Jember – Ribuan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember hingga saat ini masih belum mendapat kejelasan mengenai status kerja mereka. Untuk itu, DPRD Kabupaten Jember mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto S.S, menjelaskan bahwa meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi mengenai skema Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, hingga kini petunjuk teknisnya belum juga diterbitkan. “Menurut regulasi, yang dapat diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu harus terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini bisa mencakup mereka yang pernah mengikuti seleksi PNS namun gagal, atau yang lolos administrasi pada tahap seleksi PPPK pertama dan kedua namun tidak lulus ujian,” kata Widarto, Selasa 15 Juli 2025.
Widarto meminta, agar Pemkab Jember segera melakukan inventarisasi terhadap para tenaga honorer yang memenuhi kriteria tersebut, dan mengusulkan nama-nama mereka ke BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat memetakan bidang pekerjaan yang sesuai untuk diisi oleh tenaga honorer, dengan catatan bahwa posisi tersebut bukan untuk tenaga outsourcing seperti pramusaji atau office boy. “Bukan untuk outsourcing. Pemerintah daerah harus jelas menentukan bidang pekerjaan apa yang bisa diisi oleh mereka,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Bagi tenaga honorer yang datanya tidak tercatat di BKN, Widarto menyarankan agar Pemkab Jember menggunakan skema perjanjian kerja langsung antara individu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan tenaga. Dalam hal ini, kontrak perjanjian kerja dapat dibuat tanpa melibatkan perusahaan outsourcing.
“Kontraknya harus langsung dengan orangnya, tanpa perantara perusahaan outsourcing. Ini lebih efisien dan luas jangkauannya,” jelas Widarto. Widarto juga menyoroti masalah yang muncul bila menggunakan perusahaan penyedia jasa. Menurutnya, sistem outsourcing justru merugikan tenaga kerja karena anggaran dari APBD tidak diterima secara penuh oleh pekerja. “Jika lewat perusahaan, pasti ada potongan untuk keuntungan perusahaan tersebut. Namun jika kontrak langsung dengan pekerja, anggaran dari APBD bisa diterima sepenuhnya oleh tenaga kerja,” tambahnya.
Dengan adanya dorongan ini, diharapkan pemecahan masalah status tenaga honorer di Kabupaten Jember dapat segera ditemukan, dan tenaga honorer bisa mendapatkan kepastian hukum mengenai posisi dan hak mereka.***


A WordPress Commenter says: