Komisi B DPRD Kabupaten Jember Soroti Masalah Perizinan Papan Reklame di Berbagai Lokasi
Komisi B DPRD Kabupaten Jember Soroti Masalah Perizinan Papan Reklame di Berbagai Lokasi

DPRD Kabupaten Jember – Komisi B DPRD Kabupaten Jember mengangkat perhatian terhadap sejumlah kendala terkait perizinan papan reklame yang saat ini banyak ditemukan di berbagai ruas jalan di wilayah Jember. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto S.T, saat diwawancarai seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Candra, masalah utama yang muncul adalah banyaknya papan reklame dan tempat usaha yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi. “Banyak papan reklame serta lokasi usaha yang beroperasi saat ini ternyata belum mengantongi izin pendirian,” katanya.
Candra menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan ketidakteraturan yang cukup signifikan dalam penempatan papan reklame di seluruh wilayah Jember. Banyak di antaranya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Jika papan reklame berdiri tanpa izin dan berada di lokasi usaha, hampir dipastikan retribusi dan pajak dari papan tersebut tidak masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Pajak dari reklame sebenarnya menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun penerapannya selama ini belum optimal. Meski demikian, Candra mengakui bahwa sampai saat ini belum tersedia data yang jelas mengenai potensi kerugian PAD akibat papan reklame yang tidak berizin.
“DPMPTSP sendiri tidak memiliki data pasti terkait hal tersebut karena mereka hanya mengelola perizinan secara administratif,” jelasnya. Candra menegaskan, pihaknya masih menunggu data yang valid dari DPMPTSP untuk mengetahui jumlah pasti papan reklame yang beroperasi tanpa izin atau izinnya sudah kedaluwarsa.
Sebagai wakil rakyat dari PDI Perjuangan, Candra menyebut bahwa pendapatan daerah dari retribusi saat ini belum mencapai potensi maksimal. Dalam draft APBD Perubahan TA. 2025, realisasi PAD baru sekitar 34 persen, meski sudah memasuki triwulan kedua. “Karena itu, kami berkomitmen mendorong peningkatan PAD dengan memperhatikan semua sektor, terutama yang terkait dengan perizinan,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi B akan terus melakukan pengawasan terhadap penerbitan izin papan reklame dan memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Kami juga akan bekerja sama dengan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah dalam rangka memastikan penerapan aturan berjalan efektif,” pungkas Candra.***


A WordPress Commenter says: