Komisi B DPRD Kabupaten Jember Endus Ketidakberesan Distribusi Pupuk Subsidi di Jombang

Komisi B DPRD Kabupaten Jember Endus Ketidakberesan Distribusi Pupuk Subsidi di Jombang

DPRD Kabupaten Jember anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Khurul Fatoni mengendus ketidakberesan dalam distribusi pupuk bersubsidi di Desa atau Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Jawa Timur. Praktik curang distribusi pupuk bersubsidi tersebut menguap saat Cak Toni, sapaan akrabnya, mengadakan sidak di sebuah kios pupuk di Desa Jombang, Kamis (10 Juli 2025). Nama kiosnya UD Tani Baru milik Anton Bagastara. Sidak, itu dilakukan sendirian oleh Cak Toni menyusul adanya laporan masyarakat bahwa beberapa kios di Desa Jombang menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET.

“Tapi saya sidak sudah seijin pimpinan (Komisi B), jadi legal,” ucapnya di ruang Fraksi Partai NasDem DPRD Jember, Senin (14/7/2025). Sidak tersebut ia lakukan setelah tim khusus Kementerian Pertanian bersama perwakilan Pupuk Indonesia mendatangi rumah Tukijan, Ketua Kelompok Tani (Poktan)  Tani Mulyo di Desa Jombang. Tukijan adalah orang yang melaporkan bahwa UD Tani Baru menjual pupuk subsidi di atas HET (Harga Eceran tertinggi).

Saat sidak, selain mendatangi rumah Cak toni, juga mengunjungi UD Tani Baru untuk mengecek kebenaran laporan Tukijan. Tenyata saat sidak ke UD Tani Baru, Cak toni menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Yakni adanya penyelewengan distribusi pupuk subsidi 30 ton lebih untuk satu orang petani berinisial H.

Cak Toni menjelaskan, modus untuk pembelian pupuk bersubsidi 30 ton tersebut adalah dengan cara memakai beberapa nama orang lain atas pesanan seseorang. “Modusnya, beliau menggunakan beberapa pekerja sawahnya untuk membeli pupuk bersubsidi, namun larinya juga ke orang itu juga,” papar Cak Toni.

Menurut Cak Toni, seorang petani hanya bisa membeli pupuk bersubsidi untuk maksimal 2 hektar lahan, sekitar 4 kwintal. Tapi yang terjadi di kios UD Tani Baru berbeda. Katanya, sejumlah petani yang merupakan pekerja di sawah milik H, bisa mendapatkan masing-masing antara 5-7 ton pupuk bersubsidi dalam setahun atau 3 kali masa tanam. “Dari beberapa petani yang dipinjam namanya, kami prediksi beliau mendapatkan akumulasi 30 ton lebih pupuk bersubsidi,” terang Cak Toni.

Cak Toni mengaku prihatin atas kejadian tersebut, pasalnya di tengah rencana pemerintah agar Indonesia mencapai kedaulatan pangan, masih ada orang yang bermain-main dan mempermainkan pupuk bersubsidi dengan segala macam modusnya. “Saya sebagai anggota Komisi B akan terus berupaya agar penyelewengan pupuk bersubsidi bisa ditekan sekecil mungkin. Petani masih tidak gampang  mendapatkan pupuk subsidi, ini kok malah diselewengkan,” ucapnya. Atas temuan tersebut, lanjut Cak Toni, Komisi B akan memanggil PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) Desa atau Kecamatan Jombang, kios dan petani yang terlibat, dan pihak-pihak terkait. “Kami akan klarifikasi mereka,” pungkasnya.