Komisi A DPRD Kabupaten Jember Klarifikasi Kades Kamiludin, Budi Wicaksono Nilai Pemecatan 3 Kasun Sudah Prosedural
Komisi A DPRD Kabupaten Jember Klarifikasi Kades Kamiludin, Budi Wicaksono Nilai Pemecatan 3 Kasun Sudah Prosedural

DPRD Jember Komisi B DPRD Kabupaten Jember memenuhi janjinya untuk menggelar hearing dengan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Plt. Camat Silo dan pihak-pihak terkait di gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (14/7/2025). Hearing tersebut terkait dengan tindak lanjut pengaduan Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) tentang pemberhentian 3 Kepala Dusun (Kasun) di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo oleh Kepala Desa (Kades) setempat, beberapa waktu lalu di tempat yang sama.
Ketiga Kasun tersebut adalah Kasun Curah Manis Nurul Musthofa, Kasun Krajan Yudianto, dan Kasun Curah Damar Syaiful Bahri. Menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono, hearing kali ini untuk mengklarifikasi laporan FKKJ terkait pemberhentian 3 Kasun tersebut. “Ya supaya imbang, kami juga harus mendengarkan tanggapan Kades Sidomulyo setelah sebelumnya kami juga mendengarkan laporan FKKJ di tempat,” ucap Budi usai memimpin hearing. Dari hearing tersebut Budi menggaris bawahi, dari sisi aturan bahwa tahapan pemberhentian 3 Kasun di Desa Sidomulyo tersebut sudah tidak ada masalah alias sesuai dengan prosedur.
“Tadi sudah disampaikan alasan pemberhentian oleh Kepala Desa Sidomulyo, menurut saya sudah sesuai,” katanya. Kader Partai NasDem tersebut menerangkan, tiga Kasun itu dilayangkan Surat Peringatan (SP) hingga 3 kali sebelum akhirnya dipecat dari posisinya sebagai Kasun. “Selain itu, juga ada rekomendasi dari Plt. Camat Silo,” jelasnya. Budi menambahkan, jika 3 Kasun yang dipecat itu tidak menerima keputusan Kades Sidomulyo, bisa menggugat lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Jika memang tidak puas dengan keputusan itu, silakan menindak lanjuti melalui PTUN, sudah,” tegasnya. Sedangkan mengenai kesalahan yang dilakukan ketiga Kasun itu sebagaimana diungkap Kades Kamiludin, Budi menilai bukan ranah DPRD Kabupaten Jember tapi wewenang Inspektorat. “Itu kewenangan Inspektorat, kalau memang harus diperiksa, ya silahkan diperiksa,” ujarnya. Sementara itu, Kamiludin mengungkapkan bahwa pemecatan 3 Kasun itu memiliki alasan yang kuat dan pantas. Yaitu penilepan uang pajak, uang BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan biaya balik nama tanah, yang dilakukan oleh Kasun Curah Damar dan Krajan.
“Kalau yang Kasun Curah Manis, selain penilepan pajak, juga tidak masuk kerja selama 3 bulan. Sesuai Undang-undang, jika tidak masuk selama 60 hari sudah bisa divonis untuk diberhentikan,” paparnya. Kamiludin menambahkan, sebenarnya dirinya sudah cukup bijaksana dengan tidak secara vulgar mengumumkan alasan pemecatan yang sesungguhnya. “Sebenarnya, saya ini sudah manusiawi, tidak menampilkan secara tertulis alasan pemberhentian,” katanya.


A WordPress Commenter says: