Banyak Pemilik Kios Mengeluh Rugi, Ini Jawaban Komisi B DPRD Kabupaten Jember

Banyak Pemilik Kios Mengeluh Rugi, Ini Jawaban Komisi B DPRD Kabupaten Jember

 

Pupuk subsidi hampir tak pernah sepi dari persoalan. Selain soal penyelewengan distribusi pupuk, juga adanya pemilik kios yang kadang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Alasannya, pemilik kios mengaku rugi jika menjual pupuk subsidi sesuai HET.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kab. Jember Candra Ary Fianto S.T, alasan pemilik kios menaikkan HET dengan alasan mengalami kerugian jika menggunakan HET, tidak serta merta bisa dibenarkan begitu saja. Sebab, pemerintah menetapkan HET sudah dihitung sedemikian rupa agar pemilik kios juga mendapatkan untung. Candra juga mengaku kadang mendapat keluhan langsung dari pemilik kios pupuk terkait HET. Kata Candra, dirinya pernah mengadakan pertemuan dengan pemilik kios dan pihak-pihak yang terkait dengan pupuk subsidi.

“Setelah pertemuan, koordinator kios meminta bertemu dengan saya. Beliau menyampaikan ‘Mas tidak mungkin kita menggunakan HET dalam menjual pupuk subsidi’,” ujar Candra saat hearing Komisi B DPRD Kabupaten Jember bersama sejumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), ketua kelompok tani, pemilik kios pupuk, dan sebagainya di lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (16 Juli 2025). Terhadap keluhan pemilik kios yang demikian itu, Candra mengaku memberi jawaban sederhana. Ia menganalogikan dengan keluhan legislator kepada pimpinan DPRD bahwa menjadi anggota DPRD itu, susah, banyak pengeluaran, dan lain sebagainya.

“Pasti jawabannya satu: ‘mundur saja dari anggota DPRD’ begitu. Maka jawaban itu yang saya berikan kepada pemilik kios kalau memang margin keuntungan yang didapat dirasa kurang. Tapi ‘kan gak begitu juga cara berpikirnya,” ulas Candra. Ia menambahkan, jika memang pemilik kios mengalami kerugian menjual pupuk subsidi sesuai HET, maka hendaknya bermusyawarah dengan kelompok tani supaya tercapai win-win solution.

“Intinya, petani tidak dirugikan, pemilik kios juga mendapatkan untung tidak terlalu besar,” ujarnya.Di tempat yang sama, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Khurul Fatoni mengungkapkan, ambisi pemilik kios menjual pupuk subsidi di atas HET dilatar belakangi oleh keinginan merengkuh untung besar. Katanya, jika pemilik kios menjual pupuk di atas HET dengan kelebihan Rp5.000 saja perkwintalnya, hasilnya sudah lumayan besar karena yang terjual puluhan ton.

“Kan tinggal mengalikan berapa puluh ton yang terjual dalam satu kali musim tanam,” jelasnya. Cak Toni menambahkan, untuk menaikkan HET, pemilik kios biasanya beralasan untuk kompensasi transpot pupuk dari  gudang ke kios, dan alasan lainnya. Kalau tidak, maka pemilik kios mengalami kerugian. “Itu tidak benar. Pemerintah tidak mungkin merugikan pemilik kios. Lagian kalau memang rugi, coba mereka suruh berhenti jadi penjual pupuk, pasti tidak mau,” ungkapnya Cak Toni.