Saat Rapat Paripurna, Widarto Minta Kejelasan Nasib Pegawai Non ASN kepada Bupati Jember

Saat Rapat Paripurna, Widarto Minta Kejelasan Nasib Pegawai Non ASN kepada Bupati Jember

DPRD Jember – Nasib ribuan pegawai non-ASN di Kabupaten Jember belum juga menemui titik terang. Inilah yang membuat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto S.S., prihatin sehingga harus menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Bupati Jember H Muhammad Fawait saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Jember di gedung DPRD Kabupaten Jember, Kamis (17/7/2025). Ketika itu Widarto sedang bertugas memimpin rapat tersebut. Saat mau menutup rapat karena agenda rapat sudah selesai, Widarto nyletuk meminta kepastian nasib pegawai non ASN Kabupaten Jember yang selama ini tidak jelas. Katanya, mereka membutuhkan kepastian terkait dengan masa depannya sebagai pegawai di lingkungan Kabupaten Jember. Ia minta jalan keluar namun tentu yang tidak bertentangan dengan  perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai amanah, kami sampaikan saat ini agar segera ditindak lanjuti. Mereka berharap kepastian dan kemudian bekerja dengan tenang, itu yang kita harapkan bersama,” ucapnya. Setelah menyampaikan permintaan tersebut, Widarto langsung menutup rapat paripurna tersebut. Saat diwawancarai wartawan, Gus Fawait, sapaan akrab Bupati Jember, mengatakan bahwa dirinya setuju dengan harapan Widarto agar segera ada jalan keluar terkait nasib ribuan pegawi non ASN di Kabupaten Jember. Menurut Gus Fawait, dirinya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jember terkait dengan persoalan pegawai non ASN. Katanya, jangan sampai nasib pegawai non ASN tidak jelas dan terkatung-katung.

“Karena itu, saya minta pimpinan DPRD bersama saya ke Jakarta untuk memperjelas sekaligus minta kepada pemerintah pusat mengenai nasib mereka, kalau bisa kita minta kuota CPNS tahun ini  harus diperbanyak,” ujarnya. Gus Fawait lalu berandai-andai jika bupati punya kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, tentu itu akan dilakukan. Namun apalah daya, semua memang harus menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat. “Jangan sampai saya mengatakan ‘sudah beres apa kata saya’ tapi tenyata nanti tidak boleh oleh pemerintah pusat, kasihan mereka,” tambahnya.Gus Fawait meminta agar persoalan pegawai non ASN di Kabupaten Jember tidak dibanding-bandingkan dengan daerah lain. Pasalnya, jumlah pegawai non ASN di Jember adalah terbanyak. Itulah pentingnya bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Jember minta petunjuk pemerintah pusat.

“Ya untuk memastikan kita boleh melakukan apa untuk kawan-kawan (pegawai non ASN) sesuai dengan (petunjuk) pemerintah pusat dan kekuatan fiskal kita,” jelasnya. Gus Fawait menambahkan, pemerintah daerah punya aturan yang harus dipenuhi, yaitu belanja pegawai hanya mendapat jatah 30 persen dari APBD. Jika Pemkab Jember misalnya mengusulkan pegawai, dan ternyata melebihi 30 persen anggarannya, tentu menimbulkan persoalan baru. “Maka sekali lagi saya minta semua pimpinan DPRD ikut ke Jakarta untuk memastikan langkah apa yang terbaik untuk kawan-kawan (pegawai non ASN) di Kabupaten Jember, tapi yang jelas komitmen saya akan memperjuangkan semua nasib kawan-kawan yang sudah mengabdi untuk Kabupaten Jember,” pungkas Gus Fawait.