Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Jember: Komisi B DPRD Kabupaten Jember Desak Pengawasan Lebih Ketat

Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Jember: Komisi B DPRD Kabupaten Jember Desak Pengawasan Lebih Ketat

DPRD Jember – Beredarnya praktik penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, khususnya di wilayah Kecamatan Jombang, mendorong Komisi B DPRD Kabupaten Jember untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait, seperti Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP), Disperindag, Pupuk Indonesia, distributor pupuk, serta Gapoktan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto S.T., mengungkapkan bahwa banyak kasus penyelewengan dengan modus penggunaan identitas petani secara tidak sah. “Beberapa KTP petani dipinjam oleh oknum tertentu untuk didaftarkan dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yang merupakan database penerima pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Salah satu pemilik kios pupuk, Melinda, mengungkapkan dalam RDP bahwa seorang petani bernama Wakidi, yang hanya memiliki lahan sawah kurang dari satu hektar, tidak dapat terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Hal itu terjadi karena namanya sudah tercatat dalam e-RDKK atas nama orang lain. Wakidi selama ini memang tidak pernah mengambil pupuk bersubsidi, namun identitasnya digunakan tanpa izin.

“Pak Wakidi ingin mendaftar sebagai penerima pupuk melalui kios saya, namun saat saya coba daftarkan, ternyata namanya sudah terdaftar di e-RDKK. Setelah diselidiki, NIK dan namanya digunakan oleh orang lain,” kata Melinda. Aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) menyatakan bahwa penerima pupuk bersubsidi adalah petani dengan lahan maksimal dua hektar, di mana satu NIK hanya diperuntukkan bagi satu petani dengan luas lahan tersebut.  Namun, kenyataannya banyak petani yang tidak menerima haknya karena identitas mereka disalahgunakan. Lebih lanjut, dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa beberapa oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) memanfaatkan NIK petani untuk mendaftarkan mereka dalam e-RDKK.

Selain itu, terdapat pula petani tebu yang memiliki lahan hingga 69 hektar, namun berhasil mendapatkan pupuk bersubsidi dengan cara menggunakan KTP orang lain.  Menanggapi hal ini, Komisi B DPRD Jember mengimbau DTPHP untuk memperketat pengawasan terhadap PPL dan kios-kios pupuk bersubsidi, guna memastikan distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.***