Tenaga Honorer Non ASN dan Data Base Masih Tunggu Kepastian, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Dorong Pemkab Segera Ambil Langkah P3K Paruh Waktu
Tenaga Honorer Non ASN dan Data Base Masih Tunggu Kepastian, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Dorong Pemkab Segera Ambil Langkah P3K Paruh Waktu

DPRD Jember – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto S.S., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah status ribuan pegawai non-ASN yang saat ini bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu, solusi yang diusulkan adalah dengan menggunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Widarto menjelaskan, secara hukum, dasar pengangkatan P3K paruh waktu sudah tersedia melalui peraturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Menurut peraturan ini, ada tiga kategori tenaga kerja yang dapat diusulkan untuk masuk dalam kuota P3K paruh waktu: pertama, mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN); kedua, mereka yang mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos atau tidak mengisi kuota; dan ketiga, mereka yang mengikuti seleksi P3K lengkap namun tidak lolos untuk mengisi kuota. Terkait dengan alokasi anggaran, Widarto mengungkapkan bahwa dana untuk program ini sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember. Bahkan, masih ada sisa anggaran dari alokasi P3K sebelumnya yang dapat digunakan.
“Anggaran sebenarnya sudah ada di masing-masing OPD, karena tenaga non-ASN yang dimaksud sudah bekerja di sana,” ungkapnya. Program P3K sebelumnya, yang anggarannya dialokasikan selama 8 bulan, baru terlaksana pada bulan Juni lalu, sehingga masih terdapat sisa anggaran yang dapat dimanfaatkan. Widarto juga menyatakan bahwa hasil rapat dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan bahwa kondisi anggaran untuk skema P3K paruh waktu aman. Meskipun dasar hukum sudah ada, ia mengakui masih terdapat perbedaan penafsiran di kalangan OPD mengenai implementasi peraturan tersebut, khususnya terkait dengan persyaratan masuk database BKN. Ada yang menilai bahwa masuk dalam database BKN adalah persyaratan mutlak, sementara yang lain berpendapat bahwa hal tersebut hanya salah satu pilihan. Untuk mengatasi perbedaan penafsiran ini, DPRD menyarankan agar pihak terkait segera berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Bagi pegawai non-ASN yang tidak dapat masuk dalam skema P3K paruh waktu, pemerintah daerah berencana mencari alternatif melalui program Pekerja Jasa Lainnya Untuk Periode Tertentu (PJLUP). Namun, penerapan program PJLUP ini masih terhambat karena kepala OPD masih menunggu peraturan kepala daerah yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaannya. Widarto menambahkan, di beberapa daerah lain, seperti DKI Jakarta, sudah ada peraturan gubernur atau bahkan peraturan daerah terkait hal ini, namun pelaksanaannya terkendala menunggu peraturan kepala daerah.
Widarto juga menyoroti urgensi penyelesaian masalah ini mengingat hasil seleksi P3K tahap 2 sudah diumumkan. Mulai bulan depan, tenaga non-ASN yang belum jelas statusnya bisa menghadapi masalah terkait pembayaran gaji, yang hanya akan diproses sampai seleksi tahap 2 selesai. Berdasarkan ketentuan yang ada, pemerintah daerah diperbolehkan membayar gaji tenaga non-ASN selama proses seleksi, tetapi setelah hasil seleksi diumumkan, gaji mereka akan terhenti jika tidak ada kepastian status. DPRD Kabupaten Jember berkomitmen untuk segera menindaklanjuti persoalan ini dan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi A, lintas komisi, atau Panitia Khusus (Pansus) non-ASN yang masih dalam masa kerja.***


A WordPress Commenter says: