Komisi A DPRD Kab. Jember Klarifikasi Pemberhentian Tiga Kepala Dusun di Desa Sidomulyo

Komisi A DPRD Kabupaten Jember Klarifikasi Pemberhentian Tiga Kepala Dusun di Desa Sidomulyo

 

DPRD Kab. Jember – Komisi A DPRD Kab. Jember mengadakan rapat klarifikasi mengenai pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kasun) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. Berdasarkan hasil klarifikasi, pemberhentian ketiga kasun tersebut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, dengan alasan pelanggaran berat yang dilakukan.

 

Ketiga kasun yang diberhentikan adalah Kasun Curah Manis, Kasun Krajan, dan Kasun Curah Damar, rapat yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025 di ruang Komisi A DPRD Kab. Jember. Agenda tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin; perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Plt Camat Silo, Teguh Kurniawan; serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Jember.

 

Sebelumnya, ketiga kasun yang diberhentikan mengajukan pengaduan ke Komisi A DPRD Kab. Jember, mengklaim bahwa pemecatan mereka tidak dilakukan sesuai prosedur yang sah, dan hanya didasari oleh rendahnya capaian target pajak, yaitu 40 persen. Namun, dalam klarifikasi di rapat tersebut, Kepala Desa Kamiludin menjelaskan bahwa alasan pemberhentian tidak hanya berkaitan dengan masalah pajak.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa alasan lainnya adalah untuk menjaga reputasi para kasun yang diberhentikan, yang menurutnya, tidak perlu dipublikasikan secara terbuka. “Salah satu alasan utama pemecatan adalah dugaan penggelapan pajak yang telah dilaporkan kepada DPMD dan Inspektorat sejak tahun 2022,” ujarnya. Selain itu, ada dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat dan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang melibatkan ketiga kasun tersebut. Plt Camat Silo, Teguh Kurniawan, menambahkan bahwa proses pemberian Surat Peringatan (SP 1 hingga SP 3) kepada ketiga kasun tersebut berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023, yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai camat.

 

Menurutnya, peranannya dalam kasus ini terbatas pada evaluasi atas proses yang sudah dilakukan sebelumnya. “Prosesnya sudah melalui pemerian SP 1 hingga SP 3 yang dilakukan mulai interval tahun 2021 sampai 2023,” paparnya. Ketua Komisi A DPRD Kab. Jember Budi Wicaksono menyatakan, bahwa berdasarkan dokumen dan tahapan yang telah disampaikan, keputusan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Langkah ini diambil memang sudah sesuai dengan prosedur yang dilalui,” imbuhnya.

 

Budi menambahkan bahwa, sejumlah pelanggaran yang menjadi alasan pemecatan antara lain adalah pungutan liar (pungli), penggelapan bantuan sosial, dan ketidakhadiran kerja selama lebih dari 60 hari berturut-turut. “Yang telah disampaikan ada beberapa persoalan yang mendasari keputusan diambil, dari adanya pungli, penggelapan bansos dan beberapa hal lainnya,” terangnya.

 

Politisi NasDem ini mengungkapkan, jika Komisi A hanya berfungsi sebagai fasilitator dalam mengakomodasi pengaduan dari para kasun, dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan pemberhentian. “Pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan tersebut dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika mereka tidak puas dengan keputusan yang telah diambil,” tutupnya.