DPRD Jember Siap Bahas Perubahan Anggaran 2025 Usai Laporan APBD 2024 Disepakati
DPRD Jember Siap Bahas Perubahan Anggaran 2025 Usai Perda LPP APBD 2024 Disepakati

DPRD Kabupaten Jember – Pasca disepakatinya Perda LPP APBD Tahun Anggaran 2024, akan segera dilakukan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, S. S., menyatakan bahwa pembahasan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera dimulai menyusul disepakatinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2024 oleh pihak legislatif dan eksekutif.
“Pembahasan APBD hanya bisa dilakukan setelah LPP tahun sebelumnya disetujui dalam bentuk Perda. Alhamdulillah, Perda LPP APBD TA 2024 sudah resmi disahkan,” ujar Widarto saat diwawancarai, Selasa 1 Juli 2025). Langkah selanjutnya menunggu pengajuan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari pemerintah daerah sebagai dasar Perubahan APBD 2025.
Menurut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dokumen KUPA-PPAS dijadwalkan masuk pada awal Juli 2025. Namun, waktunya diperkirakan akan bersamaan dengan penyusunan KUA-PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2026. “Jadwalnya berpotensi bersamaan antara pembahasan KUA-PPAS TA 2026 dan KUPA-PPAS TA 2025,” jelas Widarto.
Meski secara aturan waktu pembahasan masih cukup, DPRD Kabupaten Jember menargetkan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat rampung pada bulan Juli. Target ini selaras dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang mendorong percepatan proses tersebut. “Kami ingin menyelesaikan pembahasan perubahan anggaran 2025 bulan ini agar dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) bisa segera diarahkan ke program-program yang siap dilaksanakan,” tambahnya.
Percepatan ini bertujuan menghindari keterlambatan seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, yang menyebabkan hambatan dalam realisasi program. Widarto menyebutkan bahwa nilai Silpa mencapai Rp561 miliar. Namun, tidak seluruhnya bisa digunakan karena ada sebagian dana yang penggunaannya sudah ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kewajiban. “Memang jumlah Silpa Rp561 miliar, tapi sebagian sudah ada alokasi khusus berdasarkan instruksi BPK, jadi kemungkinan anggaran yang benar-benar bisa digunakan akan lebih kecil,” ungkapnya.
Nilai pasti dari Silpa yang bisa dimanfaatkan akan diketahui setelah dokumen KUPA-PPAS resmi diserahkan oleh TAPD. Memasuki triwulan kedua 2025, Widarto menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember. Berdasarkan laporan hingga April, realisasi PAD belum mendekati target yang direncanakan.
“Capaian PAD masih jauh dari yang kami proyeksikan. Kami berharap ada percepatan, walaupun kami belum terlalu optimis,” katanya. Beberapa faktor yang memengaruhi, antara lain kebijakan penggratisan retribusi parkir oleh Bupati, serta penurunan pembayaran retribusi pasar oleh pedagang karena adanya wacana penggratisan yang belum sepenuhnya diterapkan.
Kendati demikian, Bupati Jember menargetkan PAD bisa mencapai Rp1,5 triliun menjelang akhir masa jabatannya. Untuk itu, menurut Widarto, perlu ada langkah-langkah inovatif yang mendukung pencapaian tersebut. “Bupati ingin agar PAD terus naik dan bisa menyentuh angka 1,5 triliun di akhir masa jabatan. Maka kita perlu menunggu dan mendukung adanya terobosan-terobosan baru,” ujarnya.
Dalam pembahasan Perubahan APBD, DPRD berkomitmen untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan pemanfaatan Silpa agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara maksimal. “Kita harus seimbang. Banyaknya program harus diimbangi dengan ketersediaan anggaran. PAD perlu ditingkatkan, agar kita tidak terus bergantung pada dana dari pusat,” pungkas Widarto.


A WordPress Commenter says: