Polemik Kandang Ayam di Semboro, Candra: Kami Tidak Anti Investasi tapi Patuhilah Aturan
Polemik Kandang Ayam di Semboro, Candra: Kami Tidak Anti Investasi tapi Patuhilah Aturan

DPRD Jember – Persoalan kandang ayam di Dusun Semboro Kidul Desa/Kecamatan Semboro, akhirnya sampai di ruang Komisi B DPRD Kabupaten Jember. Dalam hearing bersama perwakilan warga Desa Semboro dan pemilik kandang ayam di ruang Komisi B, Senin (16/6/2025), warga Dusun Semboro Kidul, Willy Rudi mengungkapkan bahwa keberadaan kandang ayam tersebut telah menebar bau tidak sedap. Walaupun kandang ayam itu telah dipasang pagar setinggi 3 meter, namun bau menyengat tetap berhembus dari usaha ayam potong tersebut.
Selain soal bau yang menyengat, sejumlah sumur di sekitar lokasi kandang ayam, juga tercemar bau yang diduga berasal dari limbah kandang ayam itu. “Terus terang kami sudah tidak tahan berdekatan dengan kandang ayam,” ujarnya.
Willy juga mengungkap pelanggaran lain dari pendirian kandang ayam tersebut. Yaitu tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk ijin warga sekitar lokasi kandang ayam.“Kami minta dinas terkait untuk menutup permanen kandang ayam itu,” pinta willy.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto membenarkan bahwa kandang ayam dimaksud belum memiliki IMB dan sejumlah perijinan lainnya. “Berdasarkan informasi dan data-data yang ada, kandang ayam itu memang belum memiliki IMB,” ucapnya.
Karena itu, Candra merekomendasikan agar kandang ayam tersebut ditutup untuk sementara setelah masa panen. Usai panen, ia mempersilakan pemilik kandang ayam untuk mengurus segala perijinannya hingga kelar. Jika kewajiban perijinan telah dipenuhi, maka kandang ayam bisa beroperasi kembali. “Kami tidak anti investasi, tapi patuhilah aturan. Untuk mendirikan usaha, harus mematuhi semua regulasi dan aturan yang ada,” jelasnya.
Candra menambahkan, rekomendasi penutupan sementara kandang ayam dilakukan untuk menghindari ketidak nyamanan masyarakat dan kemungkinan timbulnya kegaduhan akibat dampak kandang ayam. “Berdasarkan sejumlah pertimbangan, maka kami rekomendasikan agar kandang ayam tersebut ditutup sementara,” terangnya.
Sementara itu, Zaenudin, kuasa hukum pemilik kandang ayam, Bilqis mengatakan pihaknya siap mematuhi rekomendasi DPRD Kabupaten Jember agar kandang ayam menghentikan operasional sementara waktu. “Tapi kami keberatan, jika usaha klien kami ditutup secara permanen, sebab klien saya menjalankan usaha ini sebagai perintis, dan juga berkaitan dengan program pemerintah, yakni ketahanan pangan,” ucap Zaenudin.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan melengkapi semua perijinan yang menjadi syarat pendirian kandang ayam. “Siap, kami siap memenuhi semua perijinannya,” pungkasnya.


A WordPress Commenter says: