6 Bulan Sopir Ambulans di Jember Tak Terima Gaji, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto Dorong Pemkab Jember Gunakan PJLP

6 Bulan Sopir Ambulans di Jember Tak Terima Gaji, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto Dorong Pemkab Jember Gunakan PJLOP

DPRD Kabupaten Jember – Dua orang sopir ambulans di Jember selama 6 bulan terakhir, belum menerima gaji. Akhirnya, mereka menyampaikan keluhan tersebut ke DPRD Kabupaten Jember untuk bisa mencari solusi terbaiknya terhadap nasib mereka. Sebab, gaji yang seharusnya mereka terima setiap bulannya kini tertahan sejak bulan Januari 2025 lalu.

Leo Atta Pranata sopir ambulans Desa Arjasa mengeluhkan, bahwa gaji yang diterimanya terakhir pada bulan Desember 2024 lalu dan hingga kini masih belum menerima gaji. Melihat kondisi tersebut, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan tetapi hingga kini masih belum ada jawaban yang pasti.

“Kita sudah menghadap Sekretaris Dinkes dan kepegawaian, saat kami bertanya pada bulan April lalu jawabannya hanya disuruh menunggu saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, 1 Juli 2025.

Ia menyampaikan, kalau saat ini Dinkes masih menunggu petunjuk dan regulasi baru dari pergeseran anggaran. “Gaji yang seharusnya kami terima sekitar Rp1.750.000, tapi sekarang belum ditransfer lagi. Jadi sementara saya bekerja serabutan, ya ngojek atau pekerjaan lainnya supaya bisa menghidupi keluarga,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S menanggpi bahwa Pemerintah Kabupaten Jember bisa menggunakan sistem Perjanjian Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLOP). Skema ini dirasa cocok bagi Pemkab Jember, untuk mengatasi persoalan kerjasama yang sampai hari ini masih belum menemukan jalan.

“Jadi bila menggunakan skema ini nantinya, Pemda langsung membayarkan ke mereka yang bekerja dan tidak melalui pihak ketiga,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini pun menyampaikan, jika skema ini bukan hal yang baru karena sejumlah daerah sudah menggunakannya, untuk mengakomodir tenaga non-ASN. “Itu sudah berlaku di banyak tempat. Di DKI Jakarta untuk RTH, penjaga makam, tenaga kebersihan sudah menggunakan PJLOP. Jadi bukan hal baru. Sistem ini justru memudahkan pemerintah dan lebih efisien,” paparnya. Ia menambahkan, agar persoalan ini bisa segera terurai dan mereka bisa menerima haknya sesuai dengan perjanjian.