56 Sopir Ambulance Tak Digaji Wadul Komisi D DPRD Kab. Jember

56 Sopir Ambulance Tak Digaji Wadul Komisi D DPRD Kab. Jember

DPRD JEMBER – Cukup lama berharap tapi cukup lama pula tak jawaban. Itulah yang dialami oleh 56 sopir ambulance desa. Pasalnya mereka sudah 7 bulan tidak mendapat gaji, persisnya sejak Januari hingga Juli 2025. Mereka sudah wadul kesana kemari namun tak ada jawaban.

“Kami sudah 3 kali komunikasi dengan Dinas Kesehatan, dua kali kirim surat ke Bupati Jember, dan dua kali lewat Wadul Gus’e, namun semua tidak ada jawaban. Dan alhamdulillah di sini (Komisi D) kami diterima” ujar Leo Arta Pranata saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi DPRD Kab. Jember, Rabu (13 Agustus 2025).

Leo tidak sendirian tapi bersama 9 sopir ambulance lainnya berada  di ruang Komisi D DPRD Kab. Jember untuk RDP. Mereka mengatasnamakan perwakilan 56 sopir ambulance yang sudah 7 bulan tidak menerima gaji. Mereka tersebar di 27 Puskesmas.

Leo menambahkan, walaupun tidak lagi menerima gaji, namun tugasnya sebagai sopir tetap dijalankan dengan baik. “Itu (honor) adalah hak kami. Karena selama ini kami tetap melaksanakan tugas, kami tetap melayani masyarakat,” ujar Leo, sopir ambulance Desa/Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.

Keluhan serupa juga disampaikan sopir yang lain, Suwarno. Ia mengakui walaupun tidak dibayar, namun tugasnya sebagai sopir tetap dijalankan. “Apapun yang terjadi kami tetap bekerja melayani antar jemput pasien,” ucapnya.

Sopir ambulance Desa Sukosari Kecamatan Sukowono itu mengaku pernah mengikuti tes CPNS sekian tahun yang lalu, namun begitu persyaratan administrasi selesai, ternyata di Dinas Kesehatan tidak ada formasi untuk sopir. “Begitu yang terjadi, karena tidak ada kebutuhan untuk posisi sopir (waktu itu), mungkin Dinkes (Dinas Kesehatan) lebih tahu,” tambahnya.

Status Suwarno dan 55 sopir lainnya adalah tenaga honorer namun tidak bisa mengikuti tes P3K karena masa kerja mereka  kurang dua tahun, ada juga karena usianya sudah melampaui batas yang  dipersyaratkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan  Kabupaten Jember, Santi Indriasari mengungkapkan bahwa sesungguhnya tahun 2025 ini anggaran untuk 56 sopir ambulance itu sudah tersedia, namun kemudian ada kebijakan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang harus disesuaikan, sehingga anggaran tersebut tidak bisa dikeluarkan.

“Kalau anggaran sebenarnya ada tetapi karena faktor kebijakan dari kepegawaian itulah yang akhirnya membuat kami tidak bisa mengeluarkan itu (anggaran),” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kab. Jember, Sunarsi Khoris berharap agar Dinas Kesehatan tetap mengusahakan honor  56 sopir itu dibayar walaupun nilainya tidak ideal. “Soal tenaga honorer sebenarnya sudah dibentuk Pansus, dan sekarang sedang bekerja. Mudah-mudahan segera ada titik terang,” jelasnya.