Widarto Dorong Utamakan Efisiensi Anggaran Sebelum Opsi Pinjaman
Widarto Dorong Utamakan Efisiensi Anggaran Sebelum Opsi Pinjaman

DPRD JEMBER – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2027 berlangsung dengan pendalaman berbagai aspek kebijakan fiskal.
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di Gedung DPRD Jember pada 31 Juli 2026, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menekankan pentingnya penyusunan skema pembiayaan daerah yang dilakukan secara hati-hati, transparan, dan mengedepankan efisiensi anggaran.
Di hadapan pimpinan Badan Anggaran, anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Widarto meminta kejelasan mengenai struktur pembiayaan yang sedang dibahas, khususnya berkaitan dengan rencana pinjaman daerah yang menjadi salah satu opsi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memang berencana meminjam Rp 786,573 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk memenuhi kebutuhan pos pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Dengan adanya pinjaman tersebut, maka proyeksi defisit APBD Jember 2027 nyaris mencapai Rp 1 triliun, yakni Rp 987,045 miliar. Rp 200,472 miliar di antaranya adalah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2026.
Menurut Widarto, pembahasan mengenai mekanisme pinjaman perlu dipastikan sejak awal agar seluruh proses penyusunan anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti keterkaitan rencana pembiayaan tersebut dengan ketentuan dalam Peraturan Menter Keuangan Nomor 101 Tahun 2025 mengenai batas maksimal defisit anggaran sebesar 2,5 persen.
Widarto menjelaskan, apabila pinjaman ditempatkan sebagai komponen pembiayaan untuk menutup defisit, maka struktur penyusunan anggaran harus dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Karena itu, ia meminta agar mekanisme tersebut dijelaskan secara rinci sehingga memiliki landasan hukum dan administratif yang jelas.
Selain aspek teknis penganggaran, Widarto juga menyoroti mekanisme persetujuan pinjaman daerah. Menurutnya, perlu diperjelas apakah persetujuan terhadap pinjaman menjadi bagian dari pembahasan KUA-PPAS atau harus diproses melalui mekanisme tersendiri yang memerlukan persetujuan DPRD sesuai ketentuan.
Pendalaman terhadap mekanisme tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan pembiayaan daerah memiliki kepastian prosedur serta tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya di kemudian hari.
Widarto juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang apabila pinjaman daerah memiliki masa pembayaran yang melampaui periode kepemimpinan kepala daerah. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh konsekuensi fiskal dari kebijakan tersebut dipetakan secara menyeluruh sebelum diambil keputusan.
Widarto kembali mengingatkan sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya. Salah satunya berkaitan dengan besaran anggaran belanja infrastruktur yang dialokasikan dalam APBD serta rincian penggunaannya.
Ia juga meminta adanya rekonsiliasi terhadap anggaran Program Bunga Desaku yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Widarto, konsolidasi data tersebut diperlukan untuk mengetahui total anggaran yang tersedia sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas belanja daerah.
Widarto berpandangan bahwa kebutuhan pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk penambahan ruang rawat inap di RSUD dr. Soebandi maupun RSUD Balung, merupakan kebutuhan yang harus mendapat perhatian. Ia mengakui meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan setelah pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC), sehingga kapasitas pelayanan rumah sakit perlu terus diperkuat.
Namun demikian, menurut Widarto, pemenuhan kebutuhan tersebut tidak harus selalu mengandalkan pinjaman daerah sebagai satu-satunya sumber pembiayaan. Ia mendorong agar pemerintah daerah terlebih dahulu mengidentifikasi berbagai pos anggaran yang masih dapat diefisiensikan untuk kemudian dialihkan pada program-program yang dinilai lebih mendesak.
Sebagai bagian dari pandangannya, Widarto menilai sejumlah layanan publik di Kabupaten Jember telah menunjukkan perkembangan yang positif. Ia menyebut keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di tingkat kecamatan serta layanan pengaduan Wadul Guse sebagai contoh peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang patut diapresiasi.
Dengan mempertimbangkan perkembangan tersebut, ia menilai penyusunan anggaran perlu semakin diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.
Widarto juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai skema pembayaran pinjaman apabila nantinya kebijakan tersebut disetujui. Menurutnya, DPRD perlu memperoleh gambaran mengenai pola pembayaran pokok maupun bunga pinjaman, termasuk jangka waktu pelunasannya serta dampaknya terhadap kemampuan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Ia menilai informasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan karena akan menentukan ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik pada masa mendatang.
Melalui penyampaian tersebut, Widarto menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 harus menghasilkan kebijakan fiskal yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga menjaga keberlanjutan kondisi keuangan daerah. Pendekatan yang mengutamakan efisiensi, optimalisasi anggaran yang telah tersedia, serta kehati-hatian dalam mengambil kebijakan pembiayaan dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan APBD Kabupaten Jember yang sehat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Related Posts
- No comments have been published yet.


