Wakil Ketua DPRD Jember Minta Pemkab Kaji Ulang Pinjaman Rp786,5 Miliar, Nilai Masih Ada Alternatif Pembiayaan

Wakil Ketua DPRD Jember Minta Pemkab Kaji Ulang Pinjaman Rp786,5 Miliar, Nilai Masih Ada Alternatif Pembiayaan

DPRD JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, S.S, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meninjau kembali rencana pinjaman daerah senilai Rp786,5 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

 

Menurutnya, pemerintah masih memiliki sejumlah pilihan untuk menutup kebutuhan anggaran tanpa harus menambah beban fiskal pada tahun-tahun mendatang.

 

Widarto menilai langkah mengambil pinjaman daerah belum menjadi opsi yang paling tepat. Ia menyarankan pemerintah daerah lebih dulu mengoptimalkan sumber Perhitungan lain, termasuk melakukan penyesuaian program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

“Masih ada alternatif Perhitungan yang bisa ditempuh sebelum pemerintah memutuskan menambah utang daerah,” kata Widarto.

 

Selain itu, Widarto membantah pernyataan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, yang mengaitkan pinjaman daerah dengan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

 

Menurut dia, isi dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) justru menunjukkan kondisi fiskal yang berbeda.

 

Berdasarkan dokumen tersebut, pendapatan daerah tahun anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp4,52 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp5,52 triliun. Kondisi itu memunculkan defisit anggaran sekitar Rp986 miliar.

 

Widarto menjelaskan, pemerintah telah merancang penutupan defisit melalui Perhitungan sekitar Rp200 miliar yang berasal dari proyeksi SiLPA tahun anggaran 2026. Sementara kekurangan sekitar Rp786,5 miliar direncanakan dipenuhi melalui pinjaman daerah kepada PT SMI.

 

Ia memperkirakan nilai SiLPA 2026 berpotensi melampaui Rp200 miliar jika berkaca pada realisasi SiLPA tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp600 miliar.

 

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah tidak semestinya sejak awal mengasumsikan akan terdapat sisa anggaran hingga sekitar 10 persen dari total pendapatan daerah.

 

“Pemerintah daerah tidak boleh sejak awal berasumsi akan ada SiLPA yang besar sebagai dasar penyusunan anggaran,” tegasnya.

 

Widarto menerangkan, dana yang tidak terserap pada satu tahun anggaran akan menjadi SiLPA dan baru bisa dimanfaatkan pada APBD tahun berikutnya. Dengan mekanisme tersebut, apabila pada 2027 masih terdapat SiLPA sekitar Rp450 miliar, dana tersebut baru dapat digunakan pada APBD 2028.

 

Atas dasar itu, ia menilai besaran pinjaman daerah seharusnya masih dapat ditekan. Menurutnya, pemerintah dapat terlebih dahulu melakukan rasionalisasi maupun pergeseran program di lingkungan OPD sehingga kebutuhan Perhitungan tidak seluruhnya bergantung pada pinjaman.

 

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyampaikan bahwa proyeksi defisit sebesar Rp200 miliar pada tahun anggaran 2026 akan dimanfaatkan untuk membantu menutup kebutuhan Perhitungan APBD 2027.

 

Ia juga menegaskan pinjaman daerah senilai Rp786,5 miliar tidak dapat diartikan sebagai bagian dari proyeksi SiLPA.***