Siswono Dorong Penyelesaian Polemik Pembangunan Yon TP di Silo Kondusif

Siswono Dorong Penyelesaian Polemik Pembangunan Yon TP di Silo Kondusif

Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Siswono, mendorong penyelesaian persoalan rencana pembangunan Batalyon Infantri Teritorial Pembangunan  di kawasan Kecamatan Silo dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas regulasi dan pengelolaan kawasan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi yang tepat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan program pembangunan.

Menurut Siswono, dinamika yang terjadi di Kecamatan Silo salah satunya dipengaruhi oleh belum maksimalnya penyampaian informasi mengenai rencana Pembangunan tersebut. Kondisi tersebut dinilai memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat sehingga diperlukan komunikasi yang lebih terbuka dan komprehensif.

Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut. Siswono menilai pembangunan itu tetap harus berjalan, namun pelaksanaannya perlu memperhatikan keberlangsungan aktivitas masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Dalam kesempatan itu, Siswono mengingatkan bahwa kawasan Perhutani di Jawa Timur memiliki luasan yang sangat besar. Karena itu, menurutnya, proses penentuan lokasi pembangunan perlu mempertimbangkan berbagai alternatif sehingga dapat meminimalkan potensi konflik dengan masyarakat.

Ia menilai kawasan yang telah dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan sosial dan ekonomi perlu mendapatkan perhatian khusus. Oleh sebab itu, setiap keputusan pembangunan sebaiknya mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan strategis pemerintah dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.

Siswono juga menyampaikan bahwa persoalan yang berkembang di Kecamatan Silo bukanlah isu baru. Ia mengaku mengikuti perjalanan penyelesaian persoalan tersebut selama bertahun-tahun, termasuk proses pendampingan masyarakat hingga terbitnya Surat Keputusan yang memberikan legalitas pengelolaan kawasan kepada kelompok tani.

Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian dari fakta administrasi yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan melihat persoalan secara utuh berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai jajaran TNI yang terlibat dalam rencana pembangunan menjalankan tugas berdasarkan penugasan yang diterima. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan lebih tepat diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan regulasi maupun status kawasan.

Atas dasar tersebut, Siswono mendorong agar DPRD Jember segera melakukan komunikasi dengan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, kementerian merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap berbagai regulasi maupun kebijakan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Ia berpandangan bahwa pembahasan di tingkat daerah tetap penting sebagai sarana menghimpun aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Namun, keputusan akhir mengenai kawasan tetap berada pada pemerintah pusat sehingga hasil diskusi perlu segera diteruskan kepada kementerian sebagai bahan pertimbangan.

Selain itu, Siswono juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah. Ia berharap tidak muncul saling curiga di antara para pihak karena tujuan utama yang ingin dicapai adalah mencari solusi terbaik bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan.

Siswono menegaskan DPRD Jember berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat Kecamatan Silo melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan. Dengan komunikasi yang intensif bersama Kementerian Kehutanan, ia berharap penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan secara objektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan terhadap masyarakat. []